NABIRE — Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, S.M., meminta pemerintah daerah dan seluruh perangkat daerah yang mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) bersikap transparan. Pernyataan itu ia sampaikan di sela kegiatannya di Hotel Carmel, Nabire, Senin (6/7/2026).
Agustinus menegaskan, keterbukaan wajib dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas/badan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Ia menyebut MRP selama ini belum pernah menerima laporan pertanggungjawaban pengelolaan dana Otsus, padahal hal tersebut merupakan amanat aturan yang berlaku.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021, khususnya Pasal 54 ayat (3) dan (4), yang menyatakan pihak eksekutif atau pemerintah daerah berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana Otsus kepada DPRK dan MRP sebagai lembaga representasi kultural masyarakat Papua.
Menurut Agustinus, MRP telah mengirim surat resmi kepada para bupati dan gubernur untuk meminta laporan implementasi Otsus. Namun hingga kini, MRP yang ia sebut sebagai “anak kandung” kebijakan Otsus belum menerima laporan, baik tertulis maupun lisan, dari dinas-dinas terkait.
Ia menyoroti sejumlah sektor yang dinilai vital, seperti dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas pemberdayaan perempuan, dan dinas sosial. Agustinus menekankan masyarakat berhak mengetahui dampak nyata penggunaan dana Otsus, mengingat dana tersebut ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat asli Papua.
Di akhir keterangannya, Agustinus berharap para bupati dan gubernur segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar lebih terbuka. Ia menegaskan dana Otsus yang digelontorkan pemerintah pusat bertujuan meningkatkan taraf hidup melalui pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, sehingga pemanfaatannya harus benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.