Ketua MRP Papua Tengah Minta OPD Lebih Transparan soal Dana Otsus, Laporan Diminta Segera Disampaikan

Ketua MRP Papua Tengah Minta OPD Lebih Transparan soal Dana Otsus, Laporan Diminta Segera Disampaikan

Nabire, 6 Juli 2026 — Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, meminta pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten di Papua Tengah mengedepankan transparansi dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus). Ia menegaskan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pengguna Dana Otsus berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran kepada MRP dan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan itu disampaikan Agustinus kepada wartawan usai mengikuti kegiatan Sosialisasi Otonomi Khusus dan Training of Trainers (TOT) di Aula Hotel Carmel, Nabire, Senin (6/7/2026).

Menurut Agustinus, Dana Otsus merupakan instrumen strategis dari pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat asli Papua, serta memperkuat pelayanan publik di sektor-sektor prioritas. Karena itu, ia menilai pengelolaannya harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel.

Agustinus menyebut MRP Papua Tengah hingga kini belum pernah menerima laporan pelaksanaan maupun pertanggungjawaban penggunaan Dana Otsus dari pihak eksekutif, baik berupa laporan tertulis maupun pemaparan langsung.

“Otsus lahir untuk mempercepat pembangunan di Tanah Papua. MRP hadir sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, namun faktanya sampai sekarang kami tidak pernah memperoleh laporan dari OPD pengguna Dana Otsus,” ujar Agustinus.

Ia menambahkan, fungsi pengawasan MRP tidak dapat berjalan maksimal apabila pemerintah daerah tidak menyampaikan laporan penggunaan Dana Otsus sebagaimana diatur dalam regulasi.

Dalam keterangannya, Agustinus juga mengungkapkan bahwa MRP Papua Tengah belum mengetahui secara rinci penggunaan Dana Otsus untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Ia menyebut informasi tersebut mencakup sektor-sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga program strategis lain yang dibiayai Dana Otsus.

Agustinus menilai data realisasi anggaran penting agar lembaga pengawas dapat memastikan program berjalan sesuai tujuan dan memberi manfaat bagi masyarakat. Ia mengatakan MRP telah berupaya meminta laporan itu kepada pemerintah daerah.

“Kami sudah menyurati para bupati agar mengimplementasikan ketentuan mengenai pelaporan Dana Otsus, namun hingga hari ini kami belum menerima presentasi maupun laporan realisasi penggunaannya,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan mekanisme pelaporan yang diamanatkan regulasi belum berjalan optimal. Karena itu, Agustinus meminta Gubernur Papua Tengah dan para bupati di wilayah Papua Tengah menginstruksikan seluruh OPD pengguna Dana Otsus agar melaksanakan kewajiban pelaporan secara terbuka.

Menurutnya, transparansi bukan hanya kewajiban administratif kepada lembaga pengawas, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai penerima manfaat pembangunan. Ia mengatakan, laporan yang terbuka akan membantu masyarakat mengetahui program yang dilaksanakan, besaran anggaran yang digunakan, tingkat realisasi kegiatan, hingga dampak yang dirasakan di lapangan.

Agustinus juga menilai pengelolaan Dana Otsus selama ini masih terkesan tertutup dan perlu segera dibenahi untuk membangun kepercayaan publik. Ia menyebut keterbukaan informasi merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus instrumen untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukannya.

“Bila laporan disampaikan secara terbuka, masyarakat juga dapat melihat sejauh mana manfaat Dana Otsus benar-benar dirasakan,” ujarnya.

Agustinus menegaskan, meski MRP Papua Tengah bukan lembaga pengguna Dana Otsus, MRP memiliki mandat berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk mengawasi pelaksanaan Otonomi Khusus. Karena itu, MRP berkepentingan memperoleh informasi lengkap mengenai penggunaan Dana Otsus di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Ia menjelaskan kewajiban pelaporan penggunaan Dana Otsus telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta ketentuan teknisnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, OPD pengguna Dana Otsus diwajibkan mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran dan menyampaikan laporan kepada DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua sebagai bagian dari mekanisme pengawasan.

Agustinus berharap pemerintah daerah menjalankan amanat regulasi secara konsisten. Menurutnya, keterbukaan pengelolaan Dana Otsus berpengaruh terhadap akuntabilitas pembangunan di Papua Tengah karena memungkinkan evaluasi efektivitas program, sekaligus memperluas akses informasi publik agar partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan meningkat.

“Dengan adanya laporan tersebut, kami dapat mengetahui apa saja yang telah dilakukan dan sejauh mana manfaat Dana Otsus dirasakan oleh masyarakat Papua,” tutupnya.