Ketua Bawaslu Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan Proses PAW Anggota Legislatif

Ketua Bawaslu Dorong Transparansi dan Penguatan Pengawasan Proses PAW Anggota Legislatif

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan perlunya penguatan pengawasan dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif untuk menjaga prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Ia juga mendorong peningkatan transparansi serta keterbukaan informasi publik di setiap tahapan pelaksanaan PAW.

Pernyataan tersebut disampaikan Bagja saat menjadi narasumber dalam Forum Diskusi Terpumpun Kajian Hukum Permasalahan Proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang digelar di Kantor KPU, Selasa (26/5/2026).

Bagja menilai harmonisasi regulasi menjadi kebutuhan mendesak agar pelaksanaan PAW memiliki kepastian hukum yang lebih kuat. Menurutnya, sinkronisasi antara Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Partai Politik, serta Peraturan KPU diperlukan untuk mencegah munculnya beragam tafsir dalam pelaksanaan PAW.

Selain penguatan regulasi, ia menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga yang melibatkan Bawaslu, KPU, DPR/DPRD, serta partai politik. Sinergi tersebut dinilai diperlukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus meningkatkan akuntabilitas dan keterbukaan kepada publik.

Bagja juga menyoroti perlunya pengawasan terhadap keabsahan dokumen serta dasar hukum yang digunakan dalam pemberhentian anggota legislatif. Pengawasan yang kuat, menurutnya, diperlukan untuk mencegah potensi intervensi politik dalam penetapan calon pengganti dan menjaga objektivitas proses PAW.

Ia menegaskan bahwa PAW tidak semata-mata menjadi urusan internal partai politik karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan mandat yang diberikan rakyat melalui pemilu. Karena itu, pelaksanaannya disebut harus menjunjung prinsip jujur, adil, transparan, dan akuntabel.

Dalam praktik di lapangan, Bagja menyebut proses PAW masih kerap berada pada area rawan konflik kepentingan dan persoalan hukum. Kondisi tersebut biasanya muncul ketika mekanisme PAW tidak dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan atau dipengaruhi dinamika politik pascapemilu.

Melalui penguatan regulasi, koordinasi kelembagaan, serta peningkatan transparansi, Bawaslu berharap proses PAW dapat berlangsung lebih akuntabel dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi di Indonesia.