Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat pemahaman pengelolaan bantuan keuangan partai politik yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung secara daring pada Rabu (8/7/2026) itu dipimpin Kepala Kesbangpol Riau Boby Rachmat. FGD menghadirkan Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Akbar Ali serta Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Arizal Saputra.
Boby mengatakan forum tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman partai politik dalam mengelola bantuan keuangan pemerintah agar pelaksanaannya berjalan efektif, efisien, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, bantuan keuangan partai politik merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk memperkuat fungsi partai politik, terutama dalam penyelenggaraan pendidikan politik bagi masyarakat serta penguatan kelembagaan partai. Karena itu, penggunaan anggaran diminta tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia juga berharap FGD dapat menyamakan persepsi antara pemerintah daerah dan partai politik mengenai tata kelola bantuan keuangan, sehingga tercipta tertib administrasi dan transparansi yang berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi, khususnya di Provinsi Riau.
Sementara itu, Akbar Ali memaparkan ketentuan terkait kebijakan, mekanisme penyaluran, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik sesuai regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bantuan tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan fungsi partai politik, terutama kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Arizal Saputra menjelaskan mekanisme penganggaran dan penyaluran bantuan, mulai dari sinkronisasi data perolehan suara, verifikasi administrasi, hingga proses pencairan dana.
Ia menyebutkan, merujuk Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, paling sedikit 60 persen bantuan keuangan partai politik harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. Adapun sisanya dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional sekretariat partai politik sesuai ketentuan yang berlaku.