Sejumlah peristiwa kekerasan, penganiayaan, dan kriminalisasi terhadap insan pers di berbagai daerah kembali menjadi sorotan. Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum dari kalangan swasta, pemerintah, hingga aparat penegak hukum tersebut dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap transparansi publik.
Dalam kerja jurnalistik, jurnalis berperan menyampaikan informasi dua arah, baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Aktivitas ini dilakukan melalui berbagai platform, mulai dari media audio visual, cetak, online, hingga fasilitas digital lainnya.
Pemberitaan yang dihasilkan mencakup banyak bidang, seperti pemerintahan, hukum, ekonomi, kesehatan, pendidikan, budaya, hiburan, dan sektor lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Karena itu, berbagai pihak dalam penyelenggaraan bidang-bidang tersebut dapat menjadi subjek maupun objek pemberitaan.
Kerentanan terhadap ancaman muncul ketika liputan menyentuh aktivitas yang diduga ingin ditutupi oleh pihak tertentu. Dalam situasi seperti ini, kehadiran jurnalis dapat dianggap mengganggu, sehingga memicu tindakan intimidasi, kekerasan, hingga upaya kriminalisasi.
Salah satu contoh yang disebutkan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara. Seorang wartawan dilaporkan mengalami dugaan penganiayaan dengan kekerasan saat dalam perjalanan pulang setelah melakukan liputan pada malam hari.
Korban disebut dicegat oleh FM (inisial) bersama rekannya berinisial Z, lalu diduga dianiaya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah dan tubuh, sehingga harus dilarikan ke rumah sakit dan menjalani rawat inap.
Korban diketahui bernama Andree Maurits W. Koloav, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPD Provinsi Sulawesi Utara sekaligus wartawan media pers Bharindo. Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Kelurahan Apela Dua, Kota Bitung, pada Kamis malam, 19 Maret 2026.
Dalam pernyataannya, penulis menyampaikan permintaan kepada Kapolri melalui jajaran kepolisian setempat agar segera melakukan langkah hukum untuk memastikan proses penegakan keadilan, termasuk menangkap pihak yang diduga melakukan penganiayaan.
Penulis juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi insan pers. Menurutnya, fungsi kontrol sosial yang dijalankan jurnalis kerap menjadi sarana untuk mengungkap kebenaran, sehingga perlindungan terhadap jurnalis diperlukan agar ruang transparansi publik tetap terjaga.

