Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti 81 Perkara, Wabup: Bentuk Transparansi Penanganan Hukum

Kejari Subang Musnahkan Barang Bukti 81 Perkara, Wabup: Bentuk Transparansi Penanganan Hukum

SUBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin, 30 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi pemusnahan barang bukti perdana yang digelar Kejari Subang pada tahun 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Subang beserta jajaran kepala seksi, perwakilan Pengadilan Negeri Subang, unsur TNI dan Polri, serta unsur kesehatan dan tokoh agama.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Rinciannya meliputi sabu seberat 343,85 gram, ganja 325,88 gram, dan tembakau sintetis 140,91 gram.

Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan terlarang dalam bentuk pil, yakni tramadol 11.469 butir, hexymer 8.269 butir, trihexyphenidyl 297 butir, serta Double Y (YY) 861 butir.

Barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain senjata tajam sebanyak 7 buah, 17 unit telepon genggam, serta berbagai barang seperti pakaian, tas, dan lainnya.

Selain perkara tindak pidana umum, Kejari Subang juga memusnahkan barang bukti dari satu perkara tindak pidana khusus terkait Bea Cukai, berupa 1.733.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek.

Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Noordien Kusumanegara SH., MH. menyampaikan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari eksekusi jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari total 81 perkara dalam periode Oktober 2025 hingga Maret 2026. Dalam rentang tersebut, lebih dari 100 tersangka disebut telah diputus atau divonis oleh Pengadilan Negeri.

Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi mengapresiasi langkah Kejari Subang. Ia menilai pemusnahan barang bukti yang telah inkracht merupakan bentuk transparansi penanganan hukum, khususnya terkait jumlah dan jenis barang tindak pidana yang harus dimusnahkan.