Kecamatan Arut Utara Dampingi Rekonsiliasi Siskeudes Semester I 2026 untuk Perkuat Akuntabilitas Keuangan Desa

Kecamatan Arut Utara Dampingi Rekonsiliasi Siskeudes Semester I 2026 untuk Perkuat Akuntabilitas Keuangan Desa

Pemerintah Kecamatan Arut Utara mendampingi pelaksanaan Rekonsiliasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Semester I Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.

Kegiatan yang diprakarsai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kotawaringin Barat itu digelar di Aula Kecamatan Arut Utara pada Selasa (7/7). Rekonsiliasi diikuti seluruh pemerintah desa se-Kecamatan Arut Utara.

Agenda utama rekonsiliasi meliputi penyelarasan, verifikasi, dan evaluasi laporan pertanggungjawaban keuangan desa pada semester pertama tahun anggaran 2026. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari proses pengendalian administrasi untuk memastikan pelaporan keuangan desa berjalan tertib dan tepat waktu.

Mewakili Camat Arut Utara, Staf Seksi Tata Pemerintahan yang membidangi Siskeudes, Repiyadi, mengatakan pendampingan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah kecamatan dalam membina tata kelola keuangan desa agar semakin baik.

“Melalui sinkronisasi data Siskeudes ini, kami berharap seluruh desa di Kecamatan Arut Utara dapat meminimalisasi kendala administratif serta mempercepat penyampaian laporan realisasi anggaran Semester I secara tepat waktu,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, aparatur desa melakukan pencocokan data dan penyelesaian administrasi keuangan. Proses rekonsiliasi dilaporkan berjalan tertib dan lancar, sekaligus menjadi sarana koordinasi untuk memastikan pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.