Kasus Judi Online Masuk Tahap P-21, Publik Dorong Pengawasan Payment Gateway dan Transparansi Aset Sitaan

Kasus Judi Online Masuk Tahap P-21, Publik Dorong Pengawasan Payment Gateway dan Transparansi Aset Sitaan

Penanganan kasus perjudian daring oleh aparat penegak hukum terus menunjukkan perkembangan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dilaporkan memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pengawasan sistem pembayaran digital dan transparansi pengelolaan aset sitaan.

Dalam pengungkapan terbaru, aparat mengidentifikasi sedikitnya 21 situs yang terhubung dalam satu jaringan judi online. Modus yang digunakan disebut terstruktur, mencakup pengelolaan platform serta pengaturan aliran dana melalui berbagai rekening, perusahaan cangkang, dan pemanfaatan layanan payment gateway.

Perkembangan kasus ini memunculkan sorotan terhadap peran sistem pembayaran digital dalam rantai kejahatan siber. Sejumlah pihak menilai layanan tersebut tidak hanya menjadi sarana transaksi, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk menyamarkan dan mendistribusikan dana yang berasal dari aktivitas ilegal.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya menekankan pentingnya pendekatan follow the money dalam mengungkap kejahatan keuangan. Penelusuran aliran dana dinilai menjadi strategi kunci untuk membongkar jaringan, termasuk judi online yang kian kompleks.

Sejalan dengan itu, penguatan pengawasan terhadap instrumen pembayaran digital seperti e-wallet dan payment gateway dinilai mendesak. Langkah yang disorot antara lain penerapan prinsip know your customer (KYC), kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit berkala untuk menutup celah penyalahgunaan sistem keuangan.

Ahli tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menekankan pentingnya pemutusan aliran dana ilegal secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang menikmati hasil kejahatan. Sementara pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan perlu dilakukan secara konsisten dan transparan untuk mencegah eksploitasi sistem oleh jaringan terorganisir.

Di sisi lain, pengelolaan aset sitaan juga menjadi perhatian. Publik mendorong agar seluruh barang bukti, khususnya dana yang diduga berasal dari judi online, dikelola secara terbuka dan akuntabel hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.

Data yang disampaikan menyebutkan bahwa sejak 2021 hingga 2026, Bareskrim Polri telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan total 171 tersangka dan nilai sitaan mencapai Rp241 miliar. Selain itu, melalui pendekatan non-konvensional berbasis analisis keuangan, aparat menyita sekitar Rp142 miliar dari ratusan rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal.

Upaya penegakan hukum ini juga disebut diperkuat dengan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013, yang memungkinkan penelusuran dan perampasan aset hasil kejahatan melalui analisis transaksi keuangan.

Sejumlah pengamat menilai keberhasilan pengungkapan jaringan judi online perlu diikuti tata kelola aset yang transparan agar memberikan dampak nyata bagi negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Dengan pendekatan yang mencakup penindakan, pelacakan aliran dana, dan pengelolaan aset, praktik judi online serta kejahatan siber lain diharapkan dapat ditekan sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional.