JAKARTA — Proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM periode 2019–2022 di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dinilai belum sepenuhnya tuntas. Salah satu sorotan utama adalah keberadaan Jurist Tan yang berstatus buron, sementara perannya disebut sebagai bagian penting dalam perkara tersebut.
Pengamat kebijakan publik Universitas Syekh Yusuf, Adib Miftahul, menilai sosok buronan itu merupakan “missing link” yang membuat konstruksi kasus belum utuh. Menurutnya, masih ada bagian penting yang belum terungkap karena pihak terkait belum dapat dimintai keterangan.
“Kasus ini belum sepenuhnya terang karena masih ada bagian penting yang belum terungkap. Salah satunya terkait pihak yang sampai sekarang belum bisa dimintai keterangan,” kata Adib, Senin (6/7/2026).
Adib menambahkan, ketidakmampuan melacak buronan tersebut memunculkan persepsi di publik bahwa penegakan hukum bisa berjalan lambat terhadap aktor-aktor penting tertentu. Ia menyebut, kondisi itu membuat pandangan masyarakat terbelah antara yang melihat proses ini sebagai penegakan hukum dan yang mempertanyakan lambannya kejelasan.
“Publik sekarang terbelah. Ada yang percaya ini bagian dari penegakan hukum, tapi tidak sedikit yang mempertanyakan kenapa belum juga ada kejelasan,” ujarnya.
Ia menilai transparansi menjadi langkah yang perlu dipenuhi penegak hukum untuk meredam spekulasi yang berkembang. Menurut Adib, jika terdapat bukti kuat, hal itu seharusnya disampaikan secara terbuka agar tidak muncul kesan proses penanganan perkara ditutup-tutupi.
“Kalau memang ada bukti yang kuat, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses ini ditutup-tutupi,” katanya.
Adib juga mengingatkan adanya dampak lanjutan jika kasus ini terus menggantung. Ia menilai ketidakjelasan dapat memengaruhi kepercayaan pejabat publik dalam mengeksekusi kebijakan pada masa mendatang karena muncul kekhawatiran terseret proses hukum yang tidak jelas.
“Kalau tidak menemukan titik terang, ini bukan hanya soal satu kasus. Ke depan, orang bisa ragu terhadap kebijakan karena ada ketakutan terseret proses hukum yang tidak jelas,” ujarnya.
Menurut Adib, pengungkapan keberadaan buronan menjadi salah satu kunci untuk memulihkan kepercayaan publik. Ia menegaskan, selama bagian penting perkara belum terungkap, pertanyaan masyarakat akan terus muncul.
“Selama bagian penting ini belum terungkap, publik akan terus bertanya-tanya. Di situlah pentingnya keseriusan dan transparansi penegakan hukum,” katanya.
Dalam perkara pengadaan yang sama, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim telah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis dibacakan dalam persidangan pada Selasa (30/6/2026), dengan majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat pidana korupsi bersama-sama dalam pengadaan tersebut.