Kepala Perwakilan (Kaperwil) Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, menyoroti penegakan syariat Islam serta pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 yang disebutnya tengah menjadi perhatian publik di Aceh.
Menurut Teuku Indra, kedua isu tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dan citra Aceh di tingkat nasional sehingga perlu mendapat perhatian serius dari para pemangku kepentingan.
Ia menegaskan, implementasi syariat Islam di Aceh harus dijalankan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berhenti pada tataran komitmen politik. Pernyataan itu disampaikan usai diskusi bertajuk Dilema Kekinian Aceh di Banda Aceh, Senin (1/6/2026).
“Kita semua telah menerima syariat Islam sebagai bagian dari hukum positif yang mengatur kehidupan sosial di Aceh. Karena itu, implementasinya harus dilakukan secara konsisten dan berkeadilan,” ujar Teuku Indra.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mendukung penegakan syariat Islam sebagaimana tertuang dalam visi dan misi pemerintahan Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal dan Wakil Wali Kota Fadhlullah.
Meski demikian, ia menilai setiap dugaan pelanggaran syariat yang melibatkan siapa pun perlu ditangani secara profesional dan transparan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak memunculkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Teuku Indra turut mengajak ulama, tokoh masyarakat, dan organisasi Islam untuk terus mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh sebagai bagian dari identitas dan kekhususan daerah. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa membedakan status sosial maupun kedekatan dengan pejabat tertentu.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa membedakan status sosial maupun kedekatan dengan pejabat tertentu. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan qanun yang berlaku,” katanya.
Menurutnya, konsistensi penegakan qanun jinayah menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi pelaksanaan syariat Islam di Aceh. Ia mengingatkan agar tidak muncul anggapan bahwa hukum diterapkan berbeda terhadap kelompok tertentu.
Selain menyoroti penegakan syariat Islam, Teuku Indra juga menyinggung pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, termasuk penggunaan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA. Ia menilai kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam evaluasi dan pengawasan tata kelola anggaran daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
“Semua pengelolaan uang rakyat harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia berharap proses evaluasi yang dilakukan lembaga pengawas dapat memberi kepastian kepada masyarakat terkait pengelolaan APBA serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Aceh.
“Masyarakat Aceh menginginkan anggaran daerah dikelola secara transparan, akuntabel, dan benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.