Langkah pembentukan Forum Komite Sekolah (FKS) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, resmi dimulai setelah Efran menerima surat mandat untuk menyusun kepengurusan forum tersebut. Efran merupakan jurnalis sekaligus Direktur Perusahaan Media tintamerah.co.
Penyerahan surat mandat berlangsung di Sekretariat Forum Komite Sekolah Sumatera Selatan (FKS-SS), Jalan Aerobik Kampus No.2-B, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Palembang, pada Sabtu (30/5/2026). Mandat diserahkan Ketua Bidang Organisasi FKS-SS, Wiryadi, dan disaksikan Ketua Umum FKS-SS Suparman Romans serta Sekretaris FKS-SS Sapardi.
Efran menyatakan membawa pendekatan jurnalistik ke dalam pengelolaan komite sekolah. Ia mengusung visi “Mewujudkan Pendidikan Berintegritas melalui Profesionalisme Jurnalisme” dan menargetkan FKS PALI menjadi lembaga yang transparan, aspiratif, dan akuntabel.
“Lugas dalam bicara, tegas dalam aksi, tuntas dalam solusi. Kami ingin mengadopsi prinsip kerja jurnalistik dalam pengelolaan komite sekolah. Artinya, setiap kebijakan, anggaran, dan program kerja harus bisa dipertanyakan, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan kepada publik serta wali murid,” kata Efran usai menerima mandat.
Dalam mandatnya, Efran menyampaikan lima misi yang akan didorong dalam waktu dekat. Pertama, transparansi dan tata kelola untuk memastikan pengelolaan anggaran sekolah lebih terbuka. Kedua, membangun kanal aspirasi independen sebagai fungsi check and balance agar hak wali murid dapat tersalurkan tanpa intimidasi. Ketiga, advokasi hak siswa dengan mengawasi kebijakan sekolah guna mencegah praktik pungutan liar maupun kebijakan bermotif bisnis yang dinilai memberatkan wali murid. Keempat, sinergi multisektoral dengan melibatkan sektor swasta dan pemerintah daerah untuk mempercepat pemerataan fasilitas pendidikan di PALI. Kelima, penguatan literasi melalui dorongan program literasi kritis berbasis jurnalisme.
Ketua FKS-SS Suparman Romans menyatakan apresiasi atas kesiapan Efran dan menilai rekam jejaknya mendukung upaya perubahan di lingkungan pendidikan. Berdasarkan surat mandat Nomor: MDT.001/FKS-SS/V/2026, Efran diberi waktu 30 hari kalender untuk merangkul potensi sumber daya manusia bidang pendidikan dan merampungkan struktur kepengurusan FKS Kabupaten PALI secara definitif.
Dalam kegiatan tersebut, Efran menerima surat mandat dari Wiryadi dengan disaksikan Suparman Romans dan Sapardi di Sekretariat FKS-SS, Palembang.