DPRD Murung Raya Tekankan Musyawarah dan Transparansi Penggunaan Dana Desa

DPRD Murung Raya Tekankan Musyawarah dan Transparansi Penggunaan Dana Desa

PURUK CAHU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Murung Raya, H. Johansyah, menegaskan pentingnya musyawarah serta persetujuan masyarakat dalam setiap pengambilan kebijakan di tingkat desa. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (27/3).

Johansyah mengatakan musyawarah desa tidak hanya membahas pembangunan infrastruktur, tetapi juga berbagai kebijakan lain yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Menurutnya, musyawarah desa harus menjadi ruang untuk menyerap aspirasi warga sekaligus menyepakati arah pembangunan bersama.

Ia menekankan penggunaan Dana Desa perlu melalui kesepakatan bersama dan tidak boleh diputuskan secara sepihak oleh perangkat desa. Karena itu, masyarakat diharapkan berperan aktif dalam proses perencanaan pembangunan.

Selain partisipasi warga, Johansyah juga menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan Dana Desa, terutama di tengah keterbukaan informasi publik. Ia meminta setiap penggunaan anggaran disertai perincian yang jelas serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui besaran Dana Desa dan peruntukannya. Ia menegaskan keterbukaan menjadi hal yang wajib dalam pengelolaan keuangan desa.

Johansyah juga mengingatkan pengelolaan dana dan aset desa berada dalam pengawasan berbagai pihak, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), wartawan, LSM, dan unsur pemangku kepentingan lainnya. Ia menilai tidak ada alasan untuk menghindari pemeriksaan karena pada waktunya pihak terkait akan dimintai keterangan.

Melalui penekanan pada kejujuran dan keterbukaan tersebut, Johansyah berharap pemerintah desa dapat menjalankan tugas dengan integritas dan tanggung jawab agar pembangunan desa berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan. Ia juga mengajak semua pihak bekerja sama untuk mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera.