Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Agenda tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaksanaan dan penyerapan anggaran daerah berjalan terbuka, kredibel, serta sesuai ketentuan hukum.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Muaro Jambi dan dipimpin Ketua DPRD Aidi Hatta. Ia didampingi Wakil Ketua DPRD Wiranto dan Jurjani, serta Sekretaris DPRD Edy Salam Mahir.
Dari unsur eksekutif, rapat dihadiri Bupati Muaro Jambi Dr. Bambang Bayu Suseno bersama Sekretaris Daerah. Hadir pula unsur Forkopimda, termasuk perwakilan Kejaksaan Negeri, Kepolisian Resor, Pengadilan Negeri Sengeti, Perwira Penghubung Kodim Jambi, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam pembukaan sidang, Aidi Hatta menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan instrumen penting bagi DPRD untuk menelaah dan menilai pemanfaatan dana publik. “Melalui penyampaian Ranperda ini, pemerintah daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, serta komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, pihak eksekutif memaparkan capaian pendapatan daerah, belanja, pembiayaan, serta ringkasan pelaksanaan program pembangunan fisik dan nonfisik. Draf Ranperda selanjutnya akan dibahas lebih lanjut oleh komisi-komisi di DPRD sebelum memasuki tahap persetujuan bersama untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
DPRD dan pemerintah daerah menilai pembahasan Ranperda ini sebagai ruang untuk memperkuat kemitraan dalam perencanaan pembangunan berikutnya, dengan harapan postur keuangan daerah dapat semakin efisien dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.