DPRD Kota Medan mengingatkan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar cermat dalam menentukan Sekretaris Daerah (Sekda), menyusul jabatan tersebut yang disebut akan segera kosong dalam waktu dekat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Muslim Harahap, menegaskan proses penentuan Sekda harus dilakukan secara transparan, terlepas dari mekanisme yang dipakai pemerintah kota.
“Silakan gunakan sistem apa pun, baik lelang jabatan maupun manajemen talenta, tapi yang paling penting harus transparan,” kata Muslim, Kamis (26/3/2026).
Ia menyebut sistem manajemen talenta yang dikembangkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian PAN-RB telah menjadi acuan. Namun, menurutnya, keterbukaan tetap menjadi hal utama dalam proses seleksi.
Muslim juga menyoroti bahwa Wali Kota memiliki hak prerogatif dalam mengusulkan dan memilih Sekda. Meski demikian, ia menilai keputusan tersebut harus benar-benar mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan calon.
“Pada akhirnya kepala daerah yang memilih. Karena itu harus benar-benar memilih sosok terbaik,” ujarnya.
Menurut Muslim, posisi Sekda memiliki peran krusial karena menjadi penggerak utama roda pemerintahan daerah. Sekda disebut berfungsi sebagai penghubung antara kepala daerah dengan organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD, hingga pihak eksternal.
“Sekda itu jabatan sentral. Harus mampu jadi penjembatan. Kalau tidak, roda pemerintahan bisa terganggu,” tegasnya.
Ia menambahkan, Sekda memegang tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh OPD bekerja selaras dengan visi dan misi kepala daerah. Karena kepala daerah tidak mungkin mengawasi langsung seluruh kinerja perangkat daerah, peran Sekda dinilai sangat vital.
“Sekda yang mengontrol jalannya OPD. Kepala daerah bertanggung jawab ke masyarakat, sementara sekda bertanggung jawab langsung ke kepala daerah,” jelasnya.
Karena itu, Muslim meminta Rico Waas selektif dalam menentukan kandidat Sekda, dengan mengutamakan pejabat yang kompeten dan berpengalaman agar pemerintahan berjalan efektif dan visi misi dapat tercapai.

