DPRD Jabar Percepat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

DPRD Jabar Percepat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

DPRD Jawa Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).

Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, yang memimpin rapat, mengatakan agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya pada 2 Juli 2026, saat fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda P2APBD TA 2025.

Menurut Buky, jawaban gubernur menjadi tahapan penting dalam mekanisme pembentukan peraturan daerah sekaligus ruang untuk memberikan penjelasan atas berbagai pandangan, masukan, dan catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

Ia menyampaikan, tahapan berikutnya adalah pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD Jawa Barat yang dijadwalkan berlangsung pada 8–10 Juli 2026. DPRD menargetkan hasil pembahasan dapat dilaporkan pada rapat paripurna 14 Juli 2026.

Dalam pembahasan Ranperda P2APBD TA 2025, DPRD Jawa Barat menyatakan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan APBD dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan akuntabel. Proses tersebut juga disebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.

Sementara itu, dalam jawaban gubernur yang disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, masukan, kritik, pertanyaan, dan rekomendasi terkait Ranperda P2APBD TA 2025.

Pemprov Jawa Barat menegaskan, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda P2APBD serta peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

Pada bidang pendapatan daerah, Erwan menyampaikan Pemprov berkomitmen mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan inovasi, digitalisasi layanan perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, optimalisasi pemanfaatan aset daerah, serta pengembangan sumber-sumber pendapatan baru tanpa menambah beban masyarakat.

Erwan juga menjelaskan penurunan realisasi pendapatan pada 2025 dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain perlambatan ekonomi, penurunan sektor otomotif, perubahan kebijakan pemerintah pusat, serta implementasi kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pada aspek belanja daerah, Pemprov Jawa Barat menyebut masih ada sejumlah program dengan serapan rendah, terutama pada sektor jalan dan transportasi. Kondisi itu, menurutnya, dipengaruhi penyesuaian pelaksanaan proyek, proses pengadaan, efisiensi kontrak, serta upaya menjaga kualitas pekerjaan.

Erwan menekankan keberhasilan APBD tidak hanya diukur dari tingginya penyerapan anggaran, melainkan juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat, seperti penurunan kemiskinan, pengangguran, stunting, serta peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Terkait belanja modal, Pemprov Jawa Barat mengakui adanya penundaan pembayaran (tunda bayar) pada sejumlah proyek strategis. Langkah tersebut disebut dilakukan untuk menjaga stabilitas kas daerah dan menghindari risiko defisit anggaran yang lebih besar.

Pemprov Jawa Barat juga menyatakan komitmen meningkatkan kualitas perencanaan, mempercepat pengadaan barang dan jasa, serta memperkuat pengawasan pelaksanaan program agar penyerapan APBD lebih optimal.