TANJUNG REDEB – DPRD Berau menyoroti pengelolaan dana fee kayu di sejumlah kampung yang dinilai masih minim transparansi. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuka peluang penyalahgunaan dana kompensasi dari kegiatan pemanfaatan kayu yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Wakil Ketua I DPRD Berau Subroto mengingatkan seluruh kepala kampung agar berhati-hati dalam mengelola dana fee kayu. Ia menegaskan, dana tersebut perlu dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Subroto, pengelolaan dana secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat berpotensi memunculkan persoalan hukum maupun konflik di tingkat kampung. “Jangan sampai dana itu dikelola sepihak tanpa akuntabilitas,” tegasnya.
Ia menekankan dana fee kayu bukan hak pribadi aparatur kampung, melainkan kompensasi yang harus disalurkan secara adil kepada masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap penerimaan dan penggunaan dana tersebut perlu dilaporkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan.
Subroto juga mengingatkan bahwa kasus penyalahgunaan fee kayu pernah terjadi di Kabupaten Berau. Ia menyebut peristiwa di Kecamatan Segah, ketika seorang kepala kampung terbukti menyalahgunakan fee kayu dan berujung pada proses hukum, sebagai pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Politikus Partai Golkar itu menilai keterbukaan informasi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kampung. Mulai dari besaran dana yang diterima hingga alokasi penggunaannya, ia menilai informasi tersebut semestinya dapat diakses warga.
Ia menambahkan, pengelolaan yang tertutup membuat masyarakat sulit mengetahui manfaat dana fee kayu. Situasi tersebut dinilai dapat memunculkan prasangka, mengganggu hubungan sosial di kampung, serta menghambat pelaksanaan program pembangunan. “Kalau ditutupi, jangan salahkan warga kalau mereka curiga,” ujarnya.
Subroto mengatakan, pengelolaan dana yang akuntabel merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan kampung. Transparansi dinilai dapat mencegah potensi penyimpangan sekaligus memperkokoh kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah kampung.
Ia mendorong para kepala kampung menjadikan prinsip keterbukaan sebagai komitmen dalam mengelola dana yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam, termasuk fee kayu. “Kami di DPRD siap mengawal, tetapi peran aktif masyarakat dan integritas kepala kampung tetap yang utama,” pungkasnya.