DPRD Belitung Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

DPRD Belitung Mulai Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pembahasan digelar pada Selasa, 7 Juli 2026, di ruang sidang DPRD Belitung dan dipimpin Ketua DPRD Belitung, Vina Cristyn Ferani.

Agenda pembahasan diawali dengan penyampaian awal dari Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat, yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 untuk ditelaah para anggota dewan.

DPRD Belitung menyatakan pembahasan dilakukan melalui mekanisme komisi, melibatkan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III. Masing-masing komisi akan bekerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta mitra kerja terkait untuk meneliti rincian penggunaan anggaran.

Mekanisme tersebut merujuk pada Pasal 22 ayat (3) huruf a Peraturan DPRD Belitung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, sekaligus menjadi tindak lanjut keputusan yang telah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Belitung.

Dalam arahannya, Vina menekankan agar penelaahan dan evaluasi laporan keuangan dilakukan secara mendalam dan komprehensif, bukan sekadar formalitas. Ia meminta seluruh anggota komisi bekerja cermat, objektif, serta disiplin mengikuti jadwal yang telah ditetapkan.

“Pembahasan ini harus dilakukan secara cermat, objektif, dan disiplin sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hasil yang kita capai nanti harus menjadi rekomendasi berkualitas yang benar-benar dapat mendorong peningkatan tata kelola keuangan daerah,” ujar Vina.

DPRD menargetkan hasil pembahasan dapat menghasilkan rekomendasi yang mendukung penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, demi kepentingan masyarakat Belitung.