DISSOSP3APKB Klaten Bantah Isu Ijon dan Permintaan Fee dalam Pengadaan

DISSOSP3APKB Klaten Bantah Isu Ijon dan Permintaan Fee dalam Pengadaan

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DISSOSP3APKB) Kabupaten Klaten membantah isu adanya praktik ijon maupun permintaan fee dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut. Dinas menegaskan seluruh pengadaan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Dinas DISSOSP3APKB Klaten, Enggar Puspo Hastuti, menyampaikan klarifikasi itu menyusul beredarnya informasi yang menyebut adanya permintaan sejumlah uang dari pihak tertentu yang mengaku terlibat dalam proses pengadaan. Enggar menilai informasi tersebut tidak memiliki dasar kuat serta belum melalui verifikasi yang memadai.

Menurut Enggar, seluruh tahapan pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog pemerintah. Prosesnya terdokumentasi secara digital dan dapat diaudit, mulai dari administrasi, evaluasi, hingga penetapan penyedia. Dengan mekanisme tersebut, setiap langkah memiliki jejak yang jelas dan terbuka untuk pengawasan.

Ia juga menyampaikan bahwa sejak awal 2026 dinas melakukan penguatan sistem sebagai bentuk komitmen transparansi. Upaya yang dilakukan antara lain bimbingan teknis pengadaan serta pendampingan dengan aparat penegak hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai regulasi dan menghindari potensi pelanggaran.

Enggar menambahkan, pihak ketiga yang dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tidak memiliki kewenangan di luar ketentuan resmi. Setiap pekerjaan tetap berada dalam pengawasan penuh pengelola kegiatan, sehingga dinas menilai tidak ada ruang bagi praktik yang menyimpang dari aturan.

DISSOSP3APKB juga mengimbau media mengedepankan prinsip verifikasi dan memberikan ruang hak jawab secara proporsional sebelum mempublikasikan informasi yang berpotensi merugikan pihak tertentu. Masyarakat dan penyedia jasa diminta melaporkan secara resmi apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan.

Dinas menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila terdapat laporan yang disertai bukti. Enggar menegaskan transparansi dan akuntabilitas tetap menjadi prinsip utama dalam setiap kegiatan pengadaan.