Jakarta — Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan komitmen transparansi dalam tata kelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat penugasan pemerintah terkait ekspor komoditas strategis nasional.
Dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu, Dony mengatakan DSI akan dijalankan dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya aspek tersebut agar pelaksanaan program dapat berjalan sesuai rencana dan target pemerintah.
DSI memperoleh penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Pada tahap awal, fokus pengelolaan mencakup batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Skema operasional DSI dirancang dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli untuk komoditas ekspor tertentu.
Tahap kedua ditargetkan dimulai pada Januari 2027. Pada fase ini, DSI akan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian menjualnya ke pasar internasional.
Dony juga menyoroti adanya masa transisi dalam implementasi DSI. Ia menyebut pemerintah menerapkan pendekatan yang bijaksana karena menyediakan masa transisi sekitar enam hingga tujuh bulan, yakni dari 1 Juni hingga 31 Desember.
Menurut Dony, transparansi tata kelola menjadi faktor krusial agar niat baik kebijakan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari akibat pengelolaan yang kurang baik.
Dalam masa transisi hingga akhir 2026, Dony memastikan DSI membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan, termasuk pengusaha komoditas. Ia menyatakan diskusi akan dilakukan lebih rinci, termasuk terkait penentuan patokan harga yang akan dibahas bersama pemerintah dan pelaku usaha.
Dony berharap keberadaan DSI dapat memberikan manfaat bagi para pengusaha, seiring dengan proses transisi dan pembahasan teknis yang akan dijalankan.