Danantara Tegaskan Transparansi PT DSI dan Siapkan Perumusan Harga Acuan Komoditas

Danantara Tegaskan Transparansi PT DSI dan Siapkan Perumusan Harga Acuan Komoditas

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip transparansi pada seluruh portofolio bisnis, termasuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI.

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, mengatakan Danantara berupaya menghadirkan model pengelolaan investasi yang bersih agar dapat memberi dampak positif bagi pertumbuhan makroekonomi nasional ke depan.

“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan bahwa dengan berdirinya Danantara kami memiliki komitmen yang kuat dari semua level bahwa Danantara ini harus beroperasi secara transparan,” ujar Dony dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Selain penguatan aspek keterbukaan, Dony menyampaikan bahwa selama masa transisi operasional PT DSI, Danantara juga akan mematangkan perumusan patokan harga acuan untuk komoditas strategis bersama instansi terkait. Kebijakan tersebut dirancang untuk menjaga stabilitas pasar dan menciptakan iklim investasi yang sehat.

“Dalam tahapan transisi selama 6 bulan itu kan banyak diskusi yang akan kita lakukan. Termasuk juga mengenai penentuan patokan harga yang nanti akan kita diskusikan dengan pemerintah dan juga dengan seluruh pelaku usaha,” katanya.

PT DSI didirikan pada 18 Mei 2026 dengan status awal sebagai perusahaan swasta nasional. Saat ini, PT DSI berstatus sebagai BUMN khusus ekspor yang akan berfungsi sebagai eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis.

Pada tahap awal, komoditas yang akan dikelola PT DSI meliputi minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batubara, serta paduan besi (ferro alloy).

Pemerintah akan menerapkan sistem ekspor satu pintu secara bertahap mulai 1 Juni 2026. Implementasi penuh ditargetkan berlaku paling lambat 1 Januari 2027.