Danantara SDI Mulai Jadi Pintu Tunggal Ekspor Nikel, Batu Bara, dan Sawit; Muncul Sorotan soal Transparansi dan Risiko Tata Kelola

Danantara SDI Mulai Jadi Pintu Tunggal Ekspor Nikel, Batu Bara, dan Sawit; Muncul Sorotan soal Transparansi dan Risiko Tata Kelola

Mulai 1 Juni 2026, seluruh ekspor nikel, batu bara, dan sawit dari Indonesia hanya dapat dilakukan melalui satu pintu, yakni Danantara Sumber Daya Indonesia (SDI). Kebijakan ini diproyeksikan menjadi instrumen untuk menekan kebocoran devisa, memperkuat posisi tawar harga komoditas, serta mendorong percepatan hilirisasi dengan membatasi ekspor bahan mentah.

Namun, pemusatan kewenangan dan arus uang dalam satu lembaga juga memunculkan kekhawatiran terkait risiko tata kelola. Sejumlah pihak menilai, tanpa pagar transparansi dan pengawasan yang kuat, model seperti ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan skandal.

Dalam tulisan opini yang menjadi rujukan artikel ini, perbandingan diarahkan pada kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) di Malaysia. Lembaga yang didirikan pada 2009 itu disebut memiliki tujuan awal mengelola aset negara untuk kesejahteraan, tetapi kemudian terseret skandal besar. Disebutkan, sekitar 4,5 miliar dolar AS hilang, pemimpin pemerintahan saat itu dipenjara, dan negara menanggung utang hingga 2039. Pelajaran yang ditarik adalah bahwa masalah utama bukan semata niat, melainkan desain kelembagaan: kekuasaan besar yang tidak diimbangi transparansi dan pengawasan memadai.

Beberapa kelemahan desain lembaga sejenis yang disorot antara lain: pencampuran keuangan operasional dan investasi; pengawasan yang lemah karena pengawas hanya formalitas dan dewan direksi diisi orang-orang dekat penguasa; serta ketiadaan batas waktu mandat yang membuat evaluasi tidak berjalan substantif.

Danantara SDI dinilai berada di persimpangan serupa, terutama karena perannya bukan hanya mengelola proyek, melainkan mengendalikan jalur ekspor komoditas strategis. Data Kementerian ESDM yang dikutip menyebut nilai ekspor tiga komoditas—batu bara, nikel, dan emas—mencapai 80 miliar dolar AS per tahun, setara sekitar 30% APBN. Dengan skala tersebut, kegagalan tata kelola disebut berpotensi berdampak luas, mulai dari reputasi Indonesia di mata investor, nilai tukar rupiah, hingga kepercayaan publik, serta berimplikasi sistemik pada aspek fiskal dan moneter.

Karena itu, sebelum Danantara SDI beroperasi penuh, tulisan tersebut mengusulkan serangkaian “pagar pengaman” untuk meminimalkan risiko.

Pertama, pemisahan tegas antara “dompet” dan pemiliknya melalui konsep “tembok api”. Danantara SDI diminta dipisahkan total dari Danantara Induk, termasuk keuangan, audit, dan manajemen. Alasannya, dana hasil ekspor komoditas tidak boleh digunakan untuk menutup kerugian investasi entitas lain. Audit disebut perlu dilakukan oleh kantor akuntan publik besar dan dipublikasikan secara berkala setiap kuartal. Sebagai pembanding, Temasek Singapura disebut memisahkan Temasek Holdings dari entitas operasional secara tegas.

Kedua, transparansi harga melalui publikasi HPE (Harga Patokan Ekspor) secara harian, termasuk formula penetapannya. Kewenangan penentuan HPE dinilai sebagai salah satu titik rawan korupsi, sehingga diusulkan adanya dashboard devisa real time yang dapat diakses publik. Contoh pembanding yang disebut adalah Codelco di Chile yang merilis harga tembaga setiap hari.

Ketiga, perlindungan bagi penambang kecil dan UMKM. Danantara SDI diusulkan membayar pemasok kecil paling lambat H+7 sejak barang diterima, dengan ketentuan denda jika terlambat. Pertimbangannya, pelaku kecil selama ini menjual ke trader dengan pembayaran cepat; jika mekanisme Danantara SDI terlalu birokratis, dikhawatirkan UMKM akan terdampak.

Keempat, kepatuhan pada Santiago Principles yang berisi 24 prinsip tata kelola bagi sovereign wealth fund (SWF), meliputi independensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dewan pengawas disebut sebaiknya tidak diisi pejabat aktif maupun pihak yang memiliki kedekatan politik, serta melibatkan unsur akademisi, KPK, dan BI, dengan audit independen oleh auditor internasional. Sebagai perbandingan, Government Pension Fund Global Norwegia disebut diawasi ketat oleh parlemen dan masyarakat sipil.

Kelima, pembatasan masa operasi. Danantara SDI diusulkan memiliki tanggal kedaluwarsa dan dievaluasi berkala, dengan batas maksimal lima tahun. Indikator kinerja (KPI) yang diusulkan mencakup, antara lain, jumlah smelter baru dan peningkatan devisa. Jika gagal, mandat disebut perlu dicabut; jika berhasil, peran Danantara SDI dapat dikurangi bertahap. Tujuan akhir yang ditekankan adalah pembentukan Bursa Komoditas Indonesia yang terbuka, bukan monopoli BUMN, karena monopoli dinilai sebagai “obat keras” yang tidak semestinya digunakan tanpa batas waktu.

Dalam pandangan penulis opini tersebut, Danantara SDI berpotensi menjadi warisan ekonomi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, dengan dua kemungkinan ekstrem: menjadi institusi kuat yang menguntungkan seperti Aramco bagi Indonesia, atau justru menjadi skandal seperti 1MDB. Penentu utamanya disebut terletak pada penerapan pagar pengaman, terutama transparansi dan akuntabilitas.

Di akhir, tulisan itu menegaskan bahwa kedaulatan sumber daya alam dipandang penting, tetapi memerlukan transparansi sebagai prasyarat agar tujuan kebijakan tidak berbalik menjadi risiko yang merugikan negara.