Tanah Datar — Praktik penarikan biaya terkait layanan kartu ATM di salah satu bank milik daerah Cabang Batusangkar menjadi sorotan publik. Kebijakan yang disebut telah berjalan bertahun-tahun itu dipertanyakan karena dinilai tidak disampaikan secara terbuka kepada nasabah sejak awal.
Isu ini mencuat pada Rabu (25/3/2026) setelah terungkap adanya skema biaya berlapis dalam pengurusan kartu ATM yang disebut telah berlangsung selama lima tahun. Sejumlah layanan yang dikenai biaya meliputi penggantian kartu hilang, penggantian kartu kedaluwarsa, hingga pembukaan blokir kartu. Namun, informasi mengenai biaya tersebut disebut baru diketahui nasabah saat proses transaksi di loket.
Salah seorang nasabah, Riski, mengaku baru memahami rincian biaya ketika mengurus penggantian kartu pada Sabtu (28/3/2026). “Kalau memang sudah lama, seharusnya kami tahu dari awal. Ini justru baru diberitahukan setelah kami membayar,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Dion. Ia menilai persoalan ini tidak dapat dianggap sekadar kendala teknis pelayanan, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi perbankan daerah. Dion juga mendesak adanya audit menyeluruh terhadap kebijakan yang telah berjalan lama tersebut.
Dari pihak bank, petugas layanan pelanggan membenarkan adanya penerapan biaya itu. Mereka menyebut kebijakan telah diberlakukan selama lima tahun, meski mengakui sosialisasi kepada nasabah belum dilakukan secara optimal. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan terkait alasan minimnya keterbukaan informasi kepada nasabah sejak awal.
Sorotan juga mengarah pada kebijakan ketika kartu ATM tertelan mesin. Dalam praktiknya, kartu yang tertelan tetap dikategorikan sebagai kartu hilang sehingga nasabah tetap dikenakan biaya penggantian. Padahal, dalam kondisi tersebut kartu berada dalam kendali sistem perbankan, bukan nasabah. Kebijakan ini dinilai janggal dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pengamat layanan publik menilai praktik yang berlangsung lama tanpa transparansi dapat mengindikasikan lemahnya pengawasan internal. Kondisi tersebut juga berpotensi menciptakan ketimpangan informasi antara bank dan nasabah sebagai pengguna layanan.
Dari sisi regulasi, praktik itu dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menekankan hak konsumen atas informasi yang jelas, serta aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan transparansi biaya layanan perbankan.
Desakan audit dan keterbukaan pun menguat. Publik meminta penjelasan menyeluruh terkait kebijakan tersebut, mulai dari jumlah transaksi yang telah dikenakan biaya, total dana yang terkumpul, hingga alur penggunaan dana selama lima tahun terakhir.
Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan transparansi yang jelas, polemik ini dikhawatirkan berkembang menjadi krisis kepercayaan yang lebih luas terhadap bank milik daerah. Dalam konteks pelayanan publik, keterbukaan dipandang sebagai fondasi penting untuk menjaga hubungan antara institusi dan masyarakat.

