Bareskrim Lanjutkan Pengusutan Judi Online, Pengawasan Payment Gateway dan Tata Kelola Aset Sitaan Jadi Sorotan

Bareskrim Lanjutkan Pengusutan Judi Online, Pengawasan Payment Gateway dan Tata Kelola Aset Sitaan Jadi Sorotan

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melanjutkan penanganan kasus perjudian daring yang telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Pengungkapan terbaru dilakukan melalui patroli siber intensif yang mengidentifikasi 21 situs web yang terafiliasi dalam satu jaringan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan pola operasi yang dinilai terorganisir, mulai dari pengelolaan platform hingga pengaturan aliran dana melalui berbagai rekening dan perusahaan, termasuk pemanfaatan fasilitas pembayaran digital atau payment gateway.

Sejumlah pandangan dari berbagai kalangan menilai penguatan pengawasan terhadap payment gateway merupakan langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan siber. Platform pembayaran disebut kerap menjadi titik krusial dalam pengelolaan dan distribusi dana hasil tindak pidana, termasuk judi online, penipuan digital, dan skema investasi ilegal.

Pandangan tersebut sejalan dengan pendekatan follow the money yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ia menekankan penelusuran aliran dana sebagai kunci dalam mengungkap kejahatan keuangan, termasuk praktik judi online yang memanfaatkan beragam instrumen pembayaran digital.

PPATK dalam berbagai analisisnya juga menegaskan bahwa sistem pembayaran digital kerap dimanfaatkan sebagai sarana utama dalam praktik judi online, penipuan (scam), hingga investasi ilegal. Karena itu, pengawasan terhadap payment gateway, e-wallet, dan instrumen pembayaran digital lainnya dinilai perlu diperketat melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit yang transparan.

Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menekankan pentingnya memutus aliran dana hasil kejahatan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang dapat menikmati hasil tindak pidana. Sementara itu, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan terhadap payment gateway dan layanan keuangan digital harus dilakukan konsisten dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan sistem oleh jaringan kejahatan terorganisir.

Ke depan, sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, regulator, dan penyedia jasa keuangan dinilai menjadi kunci agar sistem pembayaran digital tidak disalahgunakan. Penguatan pengawasan berbasis teknologi, peningkatan kepatuhan terhadap KYC, serta kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan disebut sebagai aspek yang perlu terus diperkuat.

Selain penindakan, pengungkapan jaringan judi online ini juga memunculkan sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset sitaan. Sejumlah pihak menilai keberhasilan pengungkapan harus diikuti tata kelola aset yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap eksekusi putusan pengadilan, terutama terhadap uang sitaan hasil judi online yang akan dirampas untuk negara.

Penanganan judi online disebut dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, mekanisme penegakan hukum reguler melalui patroli siber dan penyelidikan intensif oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri serta jajaran kewilayahan. Disebutkan pula pengungkapan praktik perjudian online oleh Dit Siber Polda Sumatera Utara yang mengamankan 19 tersangka pada 16 Maret 2026. Dalam periode 2021 hingga 2026, Siber Bareskrim Polri dilaporkan telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan 171 tersangka dan total uang disita sebesar Rp241 miliar.

Kedua, mekanisme non-konvensional berbasis keuangan dengan menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 yang memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Melalui mekanisme ini, aparat penegak hukum menelusuri rekening-rekening yang digunakan dalam praktik judi online, yang umumnya disebut sebagai rekening nominee atau pinjam nama, untuk menelusuri serta merampas aset hasil kejahatan yang tersembunyi dalam sistem keuangan.

Berdasarkan LHA dari PPATK, Bareskrim hingga kini telah menyita sekitar Rp142 miliar dari kurang lebih 359 rekening yang terkait praktik judi online. Selain itu, pada 5 Maret 2026 Siber Bareskrim menyerahkan uang hasil perjudian online senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan dalam rangka eksekusi aset putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013.

Eksekusi ini dinilai krusial untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas putusan pengadilan, agar putusan tidak berhenti secara administratif tetapi nyata dilaksanakan. Langkah tersebut juga disebut bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan dan aparat penegak hukum serta menertibkan administrasi dan tata kelola eksekusi sesuai standar dan prosedur yang diatur dalam Perma, yakni transparan, akuntabel, dan terukur.

Sejumlah pengamat dan ahli kembali menegaskan bahwa penyitaan aset hasil judi online harus memberikan kontribusi nyata bagi negara dan dikelola secara terbuka serta dapat dipertanggungjawabkan. Pengamat Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, menyoroti besarnya kerugian negara akibat judi online dan menilai penanganannya tidak boleh berhenti pada pengungkapan semata, melainkan memastikan seluruh rantai, termasuk aliran dana dan aset, diputus secara menyeluruh.

Dengan nilai sitaan yang signifikan, publik menaruh harapan agar proses hukum tidak berhenti pada tahap penuntutan, tetapi berujung pada eksekusi putusan pengadilan sehingga seluruh aset hasil kejahatan dapat dirampas untuk negara. Langkah komprehensif ini diharapkan memperkuat efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik melalui pengungkapan, penelusuran aset, hingga pengelolaan hasil sitaan yang transparan dan akuntabel.