Bareskrim Dalami Jaringan Judi Online, Pengawasan Payment Gateway dan Tata Kelola Aset Sitaan Disorot

Bareskrim Dalami Jaringan Judi Online, Pengawasan Payment Gateway dan Tata Kelola Aset Sitaan Disorot

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melanjutkan penanganan kasus perjudian daring yang telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dalam pengungkapan terbaru, patroli siber intensif mengidentifikasi 21 situs yang terafiliasi dalam satu jaringan.

Penyidik menilai modus yang digunakan menunjukkan sistem terorganisir, mulai dari operasional platform hingga pengelolaan aliran dana melalui berbagai rekening dan perusahaan, termasuk pemanfaatan fasilitas pembayaran digital atau payment gateway.

Sejumlah pandangan dari berbagai kalangan menilai penguatan pengawasan terhadap payment gateway menjadi langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan siber. Instrumen pembayaran digital dinilai kerap menjadi titik krusial dalam pengelolaan dan distribusi dana hasil tindak pidana, tidak hanya judi online, tetapi juga penipuan digital dan skema investasi ilegal.

Pandangan tersebut sejalan dengan pendekatan follow the money yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ia menekankan penelusuran aliran dana sebagai kunci mengungkap kejahatan keuangan, termasuk praktik judi online yang memanfaatkan berbagai instrumen pembayaran digital.

PPATK dalam berbagai analisisnya juga menegaskan sistem pembayaran digital kerap dimanfaatkan dalam praktik judi online, penipuan (scam), hingga investasi ilegal. Karena itu, pengawasan terhadap payment gateway, e-wallet, dan instrumen pembayaran digital lainnya dinilai perlu diperketat melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit yang transparan.

Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menekankan aliran dana hasil kejahatan harus diputus secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang dapat menikmati hasil tindak pidana. Sementara pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan terhadap payment gateway dan layanan keuangan digital perlu dilakukan secara konsisten dan transparan untuk mencegah penyalahgunaan oleh jaringan kejahatan terorganisir.

Ke depan, sinergi lintas sektor antara aparat penegak hukum, regulator, dan penyedia jasa keuangan dipandang penting agar sistem pembayaran digital tidak disalahgunakan. Penguatan pengawasan berbasis teknologi, peningkatan kepatuhan KYC, serta kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan disebut sebagai aspek yang perlu terus diperkuat.

Selain penindakan, pengungkapan jaringan yang melibatkan puluhan situs judi online juga dinilai menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam pengelolaan uang sitaan hasil judi online yang akan dirampas untuk negara. Sejumlah pihak menilai pengungkapan kasus semestinya diikuti tata kelola aset yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.

Penanganan judi online disebut dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, mekanisme penegakan hukum reguler melalui patroli siber dan penyelidikan intensif oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri serta jajaran kewilayahan. Disebutkan pula pengungkapan praktik perjudian online oleh Dit Siber Polda Sumatera Utara yang mengamankan 19 tersangka pada 16 Maret 2026.

Dalam rentang 2021 hingga 2026, Siber Bareskrim Polri dilaporkan mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan 171 tersangka dan total uang yang disita sebesar Rp241 miliar.

Pendekatan kedua menggunakan mekanisme nonkonvensional berbasis keuangan melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 dengan memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK. Melalui mekanisme ini, aparat menelusuri rekening yang digunakan dalam praktik judi online, yang umumnya berupa rekening nominee atau pinjam nama. Pendekatan tersebut dinilai efektif untuk menelusuri dan merampas aset hasil kejahatan yang tersembunyi dalam sistem keuangan.

Berdasarkan LHA dari PPATK, hingga kini Bareskrim melakukan penyitaan sekitar Rp142 miliar dari kurang lebih 359 rekening yang terkait praktik judi online. Selain itu, pada 5 Maret 2026 Siber Bareskrim menyerahkan uang hasil perjudian online senilai Rp58 miliar kepada Kejaksaan dalam rangka eksekusi aset putusan Perma Nomor 1 Tahun 2013.

Eksekusi tersebut disebut krusial untuk menjamin kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas putusan pengadilan agar tidak berhenti secara administratif, melainkan benar-benar dilaksanakan. Langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap peradilan dan aparat penegak hukum serta menertibkan administrasi dan tata kelola eksekusi sesuai standar dan prosedur dalam Perma, yakni transparan, akuntabel, dan terukur.

Sejumlah pengamat dan ahli kembali menekankan keberhasilan pengungkapan kasus perlu diikuti tata kelola aset sitaan yang transparan dan akuntabel. Dari Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan disebutkan penyitaan aset hasil judi online harus memberikan kontribusi nyata bagi negara serta dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengamat Ekonomi CELIOS Nailul Huda menyoroti besarnya kerugian negara akibat judi online, sehingga penanganannya dinilai tidak boleh berhenti pada pengungkapan semata, tetapi harus memastikan seluruh rantai, termasuk aliran dana dan aset, diputus secara menyeluruh. Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kembali menegaskan pendekatan follow the money penting untuk memastikan aliran dana ilegal dapat ditelusuri dan dihentikan.

Dengan nilai sitaan yang signifikan, publik menaruh harapan agar proses hukum tidak berhenti pada tahap penuntutan, melainkan berujung pada eksekusi putusan pengadilan yang memastikan seluruh aset hasil kejahatan dirampas untuk negara. Langkah komprehensif ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik melalui penanganan yang utuh, mulai dari pengungkapan, penelusuran aset, hingga pengelolaan hasil sitaan secara transparan dan akuntabel.