Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online, Pengawasan Pembayaran Digital dan Transparansi Aset Sitaan Jadi Sorotan

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online, Pengawasan Pembayaran Digital dan Transparansi Aset Sitaan Jadi Sorotan

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terus mengembangkan pengungkapan kasus judi online yang kini telah memasuki tahap P-21. Seiring proses hukum berjalan, muncul dorongan dari publik agar pengawasan sistem pembayaran digital diperketat serta pengelolaan aset sitaan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dalam pengembangan perkara, aparat mengidentifikasi sedikitnya 21 situs judi online yang terhubung dalam satu jaringan terorganisir. Operasional jaringan tersebut mencakup pengelolaan platform digital hingga aliran dana yang disalurkan melalui berbagai rekening, perusahaan, serta fasilitas payment gateway.

Temuan ini kembali menempatkan sistem pembayaran digital sebagai titik krusial dalam kejahatan siber. Selain mempermudah transaksi, layanan seperti payment gateway dan dompet digital disebut kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan serta mendistribusikan dana hasil kejahatan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan pendekatan follow the money menjadi strategi utama dalam membongkar kejahatan keuangan. Penelusuran aliran dana dinilai lebih efektif untuk mengungkap jaringan besar yang beroperasi di balik praktik judi online.

PPATK juga mencatat berbagai instrumen pembayaran digital sering digunakan dalam aktivitas ilegal, mulai dari judi online, penipuan, hingga investasi bodong. Karena itu, penguatan pengawasan melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit berkala dinilai perlu diperkuat.

Ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yenti Garnasih menekankan pentingnya memutus aliran dana hasil kejahatan secara total agar tidak ada pihak yang menikmati keuntungan ilegal. Sementara pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan terhadap layanan keuangan digital harus dilakukan secara konsisten dan terbuka guna mencegah penyalahgunaan oleh jaringan terorganisir.

Sinergi antara aparat penegak hukum, regulator, dan penyedia jasa keuangan juga dinilai menjadi faktor kunci untuk menutup celah kejahatan. Pemanfaatan teknologi pengawasan, peningkatan kepatuhan KYC, serta kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan disebut perlu terus diperkuat.

Di sisi lain, pengungkapan kasus ini turut menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset sitaan. Publik berharap seluruh proses, mulai dari penyitaan hingga eksekusi putusan pengadilan, dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bareskrim Polri menerapkan dua pendekatan dalam penanganan kasus judi online. Pertama, pendekatan konvensional melalui patroli siber dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku serta jaringan. Salah satu kasus terbaru diungkap Dit Siber Polda Sumatera Utara dengan mengamankan 19 tersangka pada 16 Maret 2026.

Sepanjang 2021 hingga 2026, Bareskrim menyatakan telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan total 171 tersangka dan nilai sitaan mencapai Rp241 miliar.

Pendekatan kedua dilakukan melalui mekanisme berbasis keuangan dengan mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013. Dalam skema ini, aparat memanfaatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK untuk menelusuri rekening-rekening yang terindikasi digunakan dalam praktik judi online, termasuk rekening pinjam nama atau nominee.

Dari hasil analisis tersebut, Bareskrim menyita sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening terkait. Pada 5 Maret 2026, sebanyak Rp58 miliar diserahkan kepada Kejaksaan sebagai bagian dari eksekusi aset hasil kejahatan.

Langkah ini dinilai penting agar putusan pengadilan tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan benar-benar dijalankan. Transparansi dalam eksekusi aset juga dipandang berpengaruh terhadap peningkatan kepercayaan publik dalam penegakan hukum.

Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan menegaskan aset hasil judi online harus dikelola secara terbuka dan memberikan manfaat nyata bagi negara. Sementara ekonom CELIOS Nailul Huda menilai penanganan judi online perlu menyasar seluruh rantai kejahatan, termasuk aliran dana dan aset yang terlibat.

Dengan nilai sitaan yang besar, publik berharap proses hukum berjalan hingga tuntas dan memastikan seluruh aset hasil kejahatan dirampas untuk negara. Upaya komprehensif ini diharapkan memberi efek jera sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dalam pemberantasan kejahatan siber.