Banten Dorong Transparansi APBD Lewat SIPD dan E-Budgeting, Publik Diminta Aktif Mengawasi

Banten Dorong Transparansi APBD Lewat SIPD dan E-Budgeting, Publik Diminta Aktif Mengawasi

SERANG — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi penopang utama pembangunan daerah, sekaligus mencerminkan harapan warga terhadap layanan publik seperti pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan. Di Provinsi Banten, pembahasan soal pengelolaan anggaran memiliki jejak historis tersendiri. Namun dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah disebut menunjukkan upaya perbaikan untuk mendorong tata kelola yang lebih terbuka dan akuntabel.

Upaya transparansi anggaran di Banten dinilai mulai bergerak dari sekadar jargon menuju sistem yang dapat diukur. Meski begitu, pertanyaan yang mengemuka adalah sejauh mana keterbukaan ini benar-benar menyentuh substansi transparansi publik, bukan hanya pemenuhan kewajiban administratif.

Salah satu indikator yang disorot adalah optimalisasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan penerapan konsep e-budgeting. Digitalisasi ini dipandang sebagai langkah untuk memperkecil celah penyimpangan dalam proses penyusunan anggaran.

Dalam praktik sebelumnya, penyusunan anggaran yang dilakukan secara manual dan tertutup kerap dikaitkan dengan munculnya “anggaran siluman”, yakni program yang tiba-tiba masuk tanpa melalui mekanisme perencanaan yang sah. Dengan integrasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik, alokasi anggaran memiliki jejak digital. Proses dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) hingga pengesahan APBD oleh DPRD tercatat dalam sistem, sehingga ruang manipulasi dinilai semakin terbatas.

Di sisi pertanggungjawaban keuangan, Pemerintah Provinsi Banten disebut mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama belasan tahun berturut-turut. Capaian ini menggambarkan kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan, namun tidak otomatis menjawab kebutuhan transparansi di tingkat publik.

Transparansi anggaran, dalam pengertian yang lebih luas, dituntut agar mudah dipahami masyarakat. Laporan keuangan pemerintah kerap dinilai rumit bagi warga awam. Karena itu, keterbukaan dinilai baru efektif ketika informasi anggaran dapat disajikan secara ramah publik, sehingga warga bisa mengetahui alokasi dana di wilayahnya—misalnya untuk perbaikan jalan, subsidi pendidikan, hingga progres penyerapannya.

Dalam konteks ini, keterbukaan data melalui portal resmi pemerintah yang mudah diakses dan dipahami disebut menjadi salah satu wujud transparansi yang berkeadilan.

Meski sistem digital dan keterbukaan data dapat memperkuat akuntabilitas, dampaknya dinilai tidak maksimal tanpa partisipasi masyarakat. Keterbukaan informasi anggaran diibaratkan sebagai jendela yang dibuka pemerintah, sementara pengawasan tetap membutuhkan keterlibatan warga untuk melihat dan menilai pelaksanaannya.

Peran kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan media massa di Banten dinilai penting dalam memanfaatkan ruang transparansi tersebut. Ketika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan kondisi di lapangan, masyarakat dipandang perlu memiliki ruang pelaporan yang aman dan responsif.

Secara umum, penguatan transparansi anggaran melalui digitalisasi dan pelaporan keuangan yang akuntabel disebut sebagai kemajuan yang dapat menjadi fondasi menuju pemerintahan yang bersih. Namun transparansi juga dinilai bukan tujuan akhir, melainkan proses yang harus terus dijaga. Tantangan berikutnya adalah memastikan keterbukaan ini menjadi budaya kerja di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bukan sekadar kewajiban teknis.

Dengan pengelolaan anggaran yang terbuka dan diawasi bersama, Banten dinilai tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik sebagai modal penting dalam demokrasi.