BOJONEGORO — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (6/7/2026).
Rapat yang digelar di Ruang Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bojonegoro itu berfokus pada pendalaman pelaksanaan anggaran daerah selama 2025. Pembahasan lanjutan ini menjadi bagian dari proses evaluasi pelaksanaan APBD sekaligus wujud fungsi pengawasan DPRD terhadap penggunaan keuangan daerah.
Dalam forum tersebut, DPRD bersama TAPD dan OPD membahas realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan, serta capaian program dan kegiatan yang dijalankan masing-masing perangkat daerah. Pimpinan dan anggota Banggar juga menyampaikan masukan, pertanyaan, dan klarifikasi untuk memastikan program yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Sejumlah indikator kinerja turut menjadi perhatian, antara lain efektivitas penyerapan anggaran, capaian target pembangunan, dan optimalisasi pelayanan publik sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, TAPD bersama kepala OPD menyampaikan penjelasan secara rinci disertai data pendukung atas berbagai masukan dan pertanyaan dari Banggar. Penjelasan tersebut disebut menjadi bagian penting untuk menyempurnakan materi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan guna mendorong tata kelola keuangan daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel. Hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan masyarakat Bojonegoro.