Ansari Dorong Penguatan Peran KBIHU, Soroti Dugaan Pungli Kursi Roda dan Transparansi Dana Dam

Ansari Dorong Penguatan Peran KBIHU, Soroti Dugaan Pungli Kursi Roda dan Transparansi Dana Dam

Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menilai peran Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) penting untuk memastikan jemaah dapat menjalankan rukun haji dengan benar dan sesuai syariat. Ia menekankan, pendampingan KBIHU tidak hanya memberi edukasi tata cara ibadah, tetapi juga membantu memastikan terpenuhinya syarat dan rukun haji.

Pernyataan itu disampaikan Ansari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI bersama pengurus KBIHU dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Ansari mengatakan pendampingan yang melekat sangat membantu, terutama bagi jemaah lanjut usia dan mereka yang masih awam. Menurutnya, keberadaan pembimbing dapat meminimalkan kesalahan fatal yang tidak disadari jemaah. Ia mencontohkan pengalaman pada musim haji lalu ketika seorang jemaah yang berusia relatif muda baru mengetahui dirinya melakukan tawaf dalam keadaan tidak suci.

Dalam kasus tersebut, jemaah melapor saat berada di hotel sehingga rangkaian tawaf dan sai harus diulang. Ansari menilai, tanpa pendampingan, kesalahan semacam itu berpotensi memengaruhi keabsahan haji.

Meski mengapresiasi kontribusi KBIHU, Ansari menyampaikan sejumlah catatan yang menurutnya perlu dievaluasi. Salah satu yang disorot ialah dugaan pungutan liar layanan kursi roda bagi jemaah lansia yang sempat ramai dibicarakan di media sosial. Ia menyebut korban adalah jemaah lansia yang membutuhkan bantuan, dengan tarif pungutan yang disebut mencapai ratusan riyal.

Selain itu, Ansari meminta KBIHU memperketat pengawasan dalam pengelolaan dana dam (denda) maupun badal haji. Ia mendorong agar setiap transaksi disertai bukti resmi untuk menjaga transparansi serta mencegah penyalahgunaan.

Ansari mengungkap pihaknya menerima laporan tentang oknum KBIHU yang meminta biaya dam atau badal haji, namun dananya diduga digelapkan dan jemaah tidak menerima kuitansi. Ia menegaskan jemaah berhak memperoleh bukti pembayaran yang sah.

Komisi VIII juga menyoroti aktivitas city tour atau wisata kota yang kerap diikuti jemaah di luar agenda resmi haji. Ansari menilai regulasi terkait kegiatan tersebut masih belum jelas dan baru diterbitkan dalam bentuk surat edaran setelah adanya insiden kecelakaan.

Ke depan, Ansari berharap pemerintah dan KBIHU memperkuat sinergi sekaligus memperjelas pembagian kewenangan. Menurutnya, hal itu diperlukan agar perlindungan terhadap jemaah dapat berjalan optimal tanpa tumpang tindih. Ia menekankan pentingnya kerja sama yang harmonis dan tidak saling mengintervensi.