Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi aturan Papan Pemantauan Khusus melalui mekanisme Full Call Auction (FCA) dinilai sebagai langkah penyempurnaan kebijakan yang berpotensi meningkatkan transparansi pasar, efisiensi perdagangan, serta kualitas pengawasan emiten di pasar modal.
BEI sebelumnya mengusulkan sejumlah perubahan pada mekanisme perdagangan di Papan Pemantauan Khusus sebagai bagian dari evaluasi implementasi FCA yang telah berjalan sejak Maret 2024. Melalui akun Instagram resminya pada Jumat (3/7/2026), BEI menyampaikan usulan penyesuaian, termasuk implementasi Non-Cancellation Period serta hasil peninjauan Papan Pemantauan Khusus.
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai penyempurnaan tersebut menunjukkan BEI tidak hanya berfokus pada pengetatan aturan, tetapi mulai mengarah pada kebijakan yang lebih proporsional dan berbasis fundamental emiten.
Salah satu perubahan yang diusulkan adalah penghapusan tiga kriteria yang selama ini menjadi dasar suatu saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus, yaitu kepemilikan saham publik (free float) yang rendah, likuiditas transaksi rendah, serta suspensi perdagangan lebih dari satu hari bursa. Menurut Hendra, ketiga indikator itu lebih menggambarkan karakteristik teknis perdagangan dibandingkan kondisi fundamental perusahaan.
Ia menyatakan, penghapusan ketiga kriteria tersebut akan menggeser pendekatan pengawasan dari indikator teknis menuju indikator yang mencerminkan kesehatan fundamental perusahaan, seperti opini auditor, kondisi keuangan, keberlangsungan usaha, dan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal.
Hendra menilai perubahan itu dapat membuat perusahaan yang secara fundamental sehat tidak lagi berpotensi masuk ke Papan Pemantauan Khusus hanya karena memiliki free float terbatas atau frekuensi transaksi yang rendah. Sebaliknya, emiten yang menghadapi persoalan fundamental dinilai tetap akan berada dalam pengawasan meski sahamnya aktif diperdagangkan.
Selain itu, BEI juga berencana menyesuaikan batas Auto Rejection Atas (ARA) untuk saham yang diperdagangkan melalui mekanisme FCA agar lebih mendekati perdagangan reguler, yakni sekitar 25% hingga 35% sesuai kelompok harga saham. Menurut Hendra, kebijakan tersebut dapat mempercepat proses price discovery sehingga harga saham lebih cepat mencerminkan informasi yang tersedia di pasar.
Meski demikian, ia menilai relaksasi batas ARA tidak serta-merta membuka ruang spekulasi yang lebih besar, karena saham-saham FCA tetap diperdagangkan melalui mekanisme Full Call Auction yang dinilai secara alami membatasi fluktuasi intrahari.
Perubahan lain yang dinilai penting adalah penerapan Non-Cancellation Period, yaitu periode ketika investor tidak dapat membatalkan order menjelang proses pencocokan transaksi. Menurut Hendra, kebijakan ini dapat meminimalkan praktik manipulasi seperti spoofing atau layering, yakni pemasangan order dalam jumlah besar yang tidak benar-benar dimaksudkan untuk dieksekusi, tetapi bertujuan memengaruhi harga indikatif.
Dengan adanya periode larangan pembatalan order, ia menilai antrean beli dan jual dapat lebih merefleksikan niat transaksi yang sesungguhnya, sehingga harga keseimbangan menjadi lebih kredibel, transparan, dan lebih sulit dimanipulasi.
Secara keseluruhan, Hendra menilai penyempurnaan aturan tersebut mencerminkan upaya BEI menjadikan mekanisme FCA sebagai instrumen pengawasan yang lebih berfokus pada risiko fundamental emiten, bukan semata karakteristik teknis perdagangan. Jika seluruh usulan perubahan disahkan setelah proses Rule Making Rule (RMR) selesai, kebijakan ini dinilai berpotensi meningkatkan efisiensi perdagangan, memperbaiki kualitas pembentukan harga, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor domestik maupun asing.