Empat mazhab besar dalam Islam selama ini menjadi rujukan utama umat karena metodologi dan tradisi keilmuannya yang mapan. Meski demikian, para ulama tidak memahami mazhab sebagai batas yang menutup seluruh kemungkinan ijtihad.
Dalam sejarah fikih, khazanah pemikiran terus berkembang melalui beragam pendekatan, seperti melakukan tarjih (memilih pendapat yang dinilai lebih kuat) di antara pendapat mazhab, mengembangkan pandangan dalam konteks baru, serta menyesuaikan ketentuan dengan kondisi masyarakat. Praktik ini menunjukkan adanya dinamika keilmuan yang tetap bergerak dalam kerangka tradisi Islam.
Dalam pembahasan zakat fitrah, sebagian ulama menekankan perspektif maqashid syariah atau tujuan syariat. Tujuan utama zakat fitrah dijelaskan dengan ungkapan “إغناء الفقراء يوم العيد”, yang berarti memberikan kecukupan kepada fakir miskin pada hari raya. Dengan demikian, zakat fitrah tidak dipandang semata sebagai ritual simbolik, melainkan memiliki dimensi sosial yang kuat.
Di masyarakat modern, pemberian zakat fitrah dalam bentuk uang pada sebagian kondisi dinilai dapat lebih memudahkan fakir miskin untuk memenuhi kebutuhannya. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan tersebut, sebagian ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan nilai uang sebagai bentuk ijtihad untuk mencapai tujuan syariat.
Meski begitu, mayoritas ulama tetap memandang zakat fitrah dalam bentuk makanan sebagai cara yang lebih utama. Perbedaan ini menegaskan bahwa isu zakat fitrah dengan uang berada dalam ruang perbedaan pendapat fikih yang telah lama dibahas para ulama.
Sejumlah kesimpulan yang kerap dirangkum dalam perdebatan ini antara lain: kebolehan menunaikan zakat fitrah dengan uang merupakan pendapat yang sudah dikenal dalam khazanah fikih; penghitungan nilai zakat berdasarkan harga beras tidak serta-merta dianggap membuat pendapat baru karena konsep makanan pokok suatu negeri juga dikenal dalam mazhab Syafi’i; serta mengambil sebagian aspek pendapat dari suatu mazhab tidak otomatis menjadi talfiq yang terlarang selama tidak menimbulkan kontradiksi hukum.

