Masa Depan Hukum di Era AI: Antara Adaptasi, Bias Data, dan Tantangan Keadilan

Masa Depan Hukum di Era AI: Antara Adaptasi, Bias Data, dan Tantangan Keadilan

Hukum kerap dipahami sebagai produk negara yang tertulis dan bersifat mengikat. Namun dalam lintasan sejarah panjang peradaban, hukum tidak selalu lahir dari negara semata. Ia terbentuk dari percakapan sosial, konflik, ketakutan, dan harapan kolektif, serta dari upaya mempertemukan perbedaan di ruang publik.

Antropolog hukum Fernanda Pirie menyebut hukum telah “mengatur dunia” selama lebih dari 4.000 tahun. Bentuknya tidak tunggal: ada hukum raja, hukum kitab suci, hukum kolonial, hingga hukum komunitas lokal atau hukum adat. Karena keragaman itu, Pirie menyebut hukum sebagai rule of laws, bukan rule of law—sebuah dunia gagasan yang majemuk dan berlapis.

Kerangka ini sejalan dengan gagasan “Hukum Adaptif”, yakni pemahaman bahwa hukum tidak hanya dibangun oleh institusi dan teks, melainkan juga oleh kemampuan masyarakat merespons perubahan. Dalam pandangan ini, hukum diperlakukan sebagai organisme hidup yang dituntut terus beradaptasi agar tetap relevan.

Dalam khazanah pemikiran Islam, gagasan serupa dikenal melalui kaidah fikih: “Taghayyur al-ahkam bi taghayyur al-Azminah wa al-Amkinah wa al-Ahwal wa al-Niyyat wa al-Awaid”, yang menegaskan hukum dapat berubah mengikuti perubahan zaman, tempat, kondisi sosial, motivasi, dan adat istiadat. Kaidah tersebut menempatkan hukum sebagai sesuatu yang tidak statis, melainkan harus peka terhadap dinamika masyarakat.

Perubahan besar kini datang dari revolusi teknologi, terutama kemunculan kecerdasan buatan (AI). Pertanyaan yang mengemuka: sejauh mana hukum mampu mengejar kompleksitas sosial yang tumbuh seiring pesatnya perkembangan teknologi?

Tertinggalnya regulasi dan munculnya dilema baru

Salah satu contoh yang disebut ialah kasus deepfake. Secara teknis, pembuatan video palsu yang menyerupai wajah orang lain—termasuk tokoh publik dan pejabat—kian mudah dilakukan. Namun, hingga tulisan ini dibuat, belum ada pasal yang secara spesifik mengatur penggunaan atau penyalahgunaan teknologi semacam itu. Pasal-pasal dalam UU ITE dinilai terlalu kabur, sementara aparat penegak hukum menghadapi kesulitan membedakan kreativitas digital dan pelanggaran etika publik.

Di ranah pekerjaan hukum, penggunaan AI juga meluas. Firma hukum Allen & Overy di Inggris, misalnya, menggunakan aplikasi AI bernama Harvey untuk menganalisis dokumen hukum. Di satu sisi, sistem semacam ini dinilai meningkatkan efisiensi dan ketepatan analisis. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan tentang batas peran mesin dalam menghadirkan keadilan: apakah tujuan keadilan yang hendak diwujudkan melalui hukum dapat dipenuhi oleh sistem berbasis algoritma?

Dalam penegakan hukum, Mahkamah Agung memperkenalkan penggunaan AI untuk menentukan komposisi majelis hakim. Tujuannya disebut untuk mengurangi intervensi dan memastikan objektivitas penanganan perkara. Meski demikian, langkah ini juga memunculkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana algoritma dapat menjamin keadilan, termasuk dalam mempertimbangkan kompleksitas perkara, sensitivitas sosial, atau faktor-faktor yang tidak tercatat dalam sistem? Tanpa transparansi dan akuntabilitas, penggunaan AI dikhawatirkan berubah dari alat bantu menjadi alat yang membekukan nalar keadilan.

Isu serupa disorot dalam proses penyidikan, antara lain melalui penggunaan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Dalam sejumlah kasus yang menyita perhatian publik, hasilnya kerap dijadikan rujukan membentuk opini, bahkan disebut dapat memengaruhi keputusan penyidik. Padahal, validitas ilmiah lie detector masih dipertanyakan. Alat ini dinilai tidak mengukur kebohongan secara langsung, melainkan mengaitkan jawaban dengan reaksi fisiologis yang dapat dipicu banyak faktor seperti gugup, trauma, atau rasa takut dalam situasi tertekan. Bila hukum menyerahkan pencarian kebenaran pada alat yang tidak pasti, prinsip kehati-hatian dan presisi dalam hukum pidana dinilai berisiko terabaikan.

Pluralisme hukum dan tantangan “otoritas digital”

Pirie menekankan bahwa hukum tidak pernah benar-benar tunggal. Di berbagai wilayah, hukum negara hidup berdampingan—dan kadang bertabrakan—dengan hukum adat dan hukum agama. Indonesia mengenal istilah “hukum adat”, “hukum agama”, bahkan “peradilan adat”, dengan perdebatan yang terus berlangsung mengenai kedudukan masing-masing.

Masuknya AI menambah lapisan baru dalam diskusi pluralisme hukum, terutama ketika teknologi mulai menempati ruang peradilan. Sistem e-court Mahkamah Agung disebut sebagai langkah awal, yang kelak dapat membuka kemungkinan penentuan benar-salah semakin bergantung pada algoritma dan putusan terdahulu (preseden atau yurisprudensi).

Masalahnya, algoritma bekerja dengan pola data dan tidak secara inheren mengenali konteks adat maupun agama. Pertanyaan yang diajukan: apakah sistem digital mampu memahami bahwa penyelesaian sengketa tanah di Papua tidak bisa disamakan dengan perkara tanah di Depok? Atau bahwa konflik warisan dalam keluarga masyarakat Aceh tidak bisa diseragamkan dengan logika Hukum Perdata Barat?

Jika masa depan hukum diserahkan kepada AI tanpa pemahaman dimensi sosial-budaya, kekhawatiran yang muncul adalah lahirnya bentuk baru “kolonialisme digital”: hukum tunggal yang menekan keragaman dengan dalih kepastian hukum.

Bias data dan etika adaptif

AI dibangun dari data, sementara data dipandang tidak pernah sepenuhnya netral karena membawa bias, sejarah, dan ketimpangan. Pirie menyoroti bahwa hukum selalu lahir dalam konteks kekuasaan: siapa yang menulis, siapa yang mengesahkan, dan untuk kepentingan siapa. Dalam logika yang sama, AI juga dapat memperpanjang bias sistemik bila data hukum yang dimasukkan ke dalamnya tidak dikritisi.

Karena itu, masa depan hukum dinilai tidak cukup hanya “cerdas” secara teknologi. Hukum juga harus adaptif secara sosial—bekerja bukan hanya sebagai konsep pendukung law in books, tetapi menghidupkan law in motion: hukum yang bergerak mengikuti perubahan masyarakat tanpa kehilangan prinsip keadilan dan etika.

Pada akhirnya, hukum dipandang sebagai proyek sosial besar untuk menata dunia, tetapi dunia tempat hukum bekerja tidak pernah stabil. Teknologi berubah, kekuasaan berganti rupa, dan masyarakat bergerak. Dalam situasi ini, hukum disebut tidak boleh menjadi teks yang kaku, apalagi sepenuhnya diserahkan kepada kecerdasan buatan. Masa depan hukum, dalam pandangan tersebut, harus terus dibentuk melalui dialog antara harapan manusia dan kecanggihan mesin, agar keadilan tetap berakar pada pemahaman tentang manusia itu sendiri.