Yusril Minta Penanganan Perkara Eks Jampidsus Berjalan Sesuai Hukum dan Transparan

Yusril Minta Penanganan Perkara Eks Jampidsus Berjalan Sesuai Hukum dan Transparan

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan perkara yang terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung harus berjalan sesuai kaidah hukum, tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan.

Yusril menyatakan aparat penegak hukum perlu bersikap hati-hati dalam menangani setiap perkara agar proses hukum tetap objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan kehati-hatian diperlukan ketika jaksa menerima penyerahan perkara untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah penetapan tersangka. Menurutnya, para jaksa tetap harus berpegang pada kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi.

Yusril juga menekankan setiap lembaga penegak hukum harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan, sehingga proses hukum berlangsung profesional dan dapat menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan penegakan hukum harus dilakukan tanpa memandang latar belakang pihak yang terlibat, termasuk jika perkara berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat lembaga negara.

Yusril menyebut perkara tersebut telah diserahkan polisi kepada jaksa. Karena itu, ia meminta kejaksaan mematuhi seluruh aturan dalam penegakan hukum, meski yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan.

Menurut Yusril, proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara bukan hal baru, karena sebelumnya juga pernah terjadi pada sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.