Yusril Ingatkan Kejaksaan Jaga Independensi dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Yusril Ingatkan Kejaksaan Jaga Independensi dalam Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung, secara normatif, dapat mempercepat proses penegakan hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa tantangan utama justru berada pada upaya menjaga independensi dan objektivitas penanganan perkara.

Yusril mengatakan, dari sudut pandang hukum acara pidana, penyidikan oleh Kejaksaan dapat membuat penanganan perkara lebih efisien karena penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi. “Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, Kepolisian berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan. Jika penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum sampai dinyatakan lengkap atau P-21. Menurut Yusril, penyidikan dan penuntutan dalam satu lembaga dapat mempersingkat proses administrasi penanganan perkara.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa kecepatan bukan isu utama dalam kasus yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan. Ia menilai, yang lebih penting adalah memastikan proses hukum berjalan independen, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.

Yusril menilai keraguan publik hanya bisa dijawab melalui proses yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan aturan hukum. Ia mengatakan Kejaksaan Agung memikul tanggung jawab untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja objektif serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Menurutnya, penanganan perkara Febrie akan menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas sebagai institusi penegak hukum.

Ia juga mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia menyediakan mekanisme pengawasan, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan masyarakat. Yusril mendorong media, DPR, pegiat antikorupsi, akademisi, dan masyarakat sipil untuk mengawal proses penyidikan maupun penuntutan agar penegakan hukum berlangsung objektif tanpa dipengaruhi kepentingan di luar hukum.

“Alhasil, hukum benar-benar ditegakkan secara objektif, tanpa dipengaruhi pertimbangan di luar hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di Sumatera. Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.