Warga Batangase Keluhkan Minim Sosialisasi Pendaftaran Pemilihan RT/RW, Lurah Hasanuddin: Jadwal Belum Dikeluarkan

Warga Batangase Keluhkan Minim Sosialisasi Pendaftaran Pemilihan RT/RW, Lurah Hasanuddin: Jadwal Belum Dikeluarkan

Sejumlah pemuda yang tergabung dalam komunitas SATU GERBANG bersama warga Batangase, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, menyampaikan keluhan terkait dugaan kurangnya transparansi dalam proses pendaftaran pemilihan RT dan RW di lingkungan mereka.

Keluhan itu disampaikan pada Jumat (3/4). Warga menilai informasi pendaftaran calon RT/RW tidak disosialisasikan secara terbuka, sehingga dinilai menghambat partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan.

Salah satu perwakilan pemuda yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa. Ia mempertanyakan mengapa informasi pendaftaran tidak disebarkan secara luas, sementara sejumlah pengurus RT dan RW yang saat ini menjabat disebut diduga sudah menjabat selama dua periode.

“Kami mempertanyakan kenapa informasi pendaftaran tidak disebarkan secara luas, sementara jabatan RT/RW saat ini sudah dua periode. Seharusnya sesuai aturan sudah tidak bisa lagi menjabat,” ujarnya.

Warga merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Maros Nomor 47 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan dan Lembaga Adat Kelurahan, yang mengatur masa jabatan serta mekanisme pemilihan pengurus RT/RW.

Dalam keterangannya, warga turut menyebut sejumlah nama pengurus lingkungan, di antaranya RW H. Syarifudin serta beberapa Ketua RT seperti H. Salam, Ambo Sakka, Abd. Rahman, dan H. Supriatna.

Warga juga menyatakan telah memperoleh informasi bahwa pihak kelurahan sebenarnya telah menginstruksikan agar informasi pendaftaran disebarluaskan. Namun, menurut mereka, informasi tersebut tidak sampai kepada sebagian masyarakat di Batangase.

“Kami dengar dari pihak kelurahan sudah ada arahan untuk menyebarkan informasi, tapi kenyataannya di sini tidak ada penyampaian ke warga,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Hasanuddin, Adi Baharuddin, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal resmi musyawarah pemilihan RT/RW yang dikeluarkan untuk wilayah Batangase.

“Untuk jadwal pemilihan RT/RW di lingkungan Batangase, Kelurahan Hasanuddin, memang belum dikeluarkan,” jelasnya.

Adi Baharuddin juga menegaskan pihak kelurahan tidak mengetahui adanya dugaan ketidakterbukaan informasi di tingkat lingkungan. “Pihak kelurahan tidak mengetahui hal tersebut,” katanya.

Meski demikian, ia menyatakan kelurahan akan mengambil langkah dengan memanggil pengurus lingkungan yang dinilai tidak transparan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus memberikan peringatan.

“Kami dari pihak kelurahan akan memanggil pengurus-pengurus lingkungan yang tidak transparan dalam menyampaikan informasi tersebut dan memberikan peringatan. Apabila mengulangi hal tersebut, akan diberikan sanksi pemberhentian sebagai pengurus,” tegasnya.

Lebih lanjut, Adi Baharuddin menyampaikan keyakinannya bahwa proses pemilihan RT/RW melalui sistem musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda dapat menghasilkan pengurus yang mengutamakan kepentingan warga.

Warga berharap pihak terkait, baik pengurus RT/RW maupun pemerintah kelurahan, dapat memastikan proses pemilihan berjalan secara terbuka, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.