Institute Law and Justice (ILAJ) mendesak DPRD Sumatera Utara memberi perhatian terhadap kasus dugaan pencurian getah karet di kawasan operasional perkebunan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (BSRE) di Kabupaten Simalungun. ILAJ menilai praktik tersebut diduga melibatkan jaringan terorganisir yang terdiri dari oknum internal perusahaan dan pihak luar, serta berpotensi memicu persoalan sosial lain, termasuk berkembangnya bisnis narkoba.
Ketua ILAJ, Fawer Sihite, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi selama dua tahun terakhir terkait kondisi di lapangan. Berdasarkan hasil investigasi tersebut, ILAJ mengklaim menemukan keterkaitan antara kejahatan yang melibatkan oknum internal perusahaan dengan perilaku masyarakat sekitar, termasuk perkembangan bisnis narkoba.
“Hasil investigasi kita menemukan fakta bahwa kegiatan ilegal ini memicu kerugian finansial ratusan miliar rupiah dan itu juga memicu persoalan sosial seperti peningkatan kriminalistas dan keterkaitan dengan bisnis narkoba,” kata Fawer, Kamis, 2 April 2026.
Fawer menjelaskan, temuan mereka menunjukkan praktik ilegal itu disebut berlangsung secara terstruktur dan melibatkan pekerja lapangan hingga level manajerial serta pihak keamanan. ILAJ juga menyebut adanya indikasi manipulasi distribusi hasil perkebunan, termasuk akses terhadap Delivery Order (DO), serta dugaan pembiaran oleh oknum tertentu.
Selain dugaan pencurian, ILAJ menyoroti persoalan status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang disebut telah berakhir, sementara operasional perkebunan masih berjalan. Menurut Fawer, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum dan memicu konflik agraria.
Atas dasar temuan itu, ILAJ meminta DPRD Provinsi Sumatera Utara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk manajemen perusahaan, BPN/ATR, Dinas Perkebunan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
ILAJ menyatakan surat permohonan RDP telah dikirimkan kepada Ketua DPRD Sumut. Mereka memperingatkan, jika tidak segera ditindaklanjuti, persoalan tersebut dikhawatirkan memperbesar kerugian negara serta merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

