Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyelesaikan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal Indonesia. Langkah tersebut menjadi bagian dari proposal yang disampaikan kepada Global Index Providers, termasuk MSCI.
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan capaian itu merupakan bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang dicanangkan sejak 1 Februari 2026. Empat agenda yang telah dituntaskan meliputi penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), penguatan granularitas klasifikasi investor dalam data KSEI, serta peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A.
Menurut Kautsar, penyelesaian agenda tersebut mencerminkan komitmen berkelanjutan BEI dan KSEI dalam mendukung reformasi pasar modal Indonesia, terutama untuk meningkatkan transparansi, kualitas informasi, dan memperkuat kepercayaan investor domestik maupun global.
Ia menambahkan, ke depan implementasi reformasi transparansi pasar ini diharapkan dapat mendorong efisiensi pasar yang lebih baik, memperkuat perlindungan investor, serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.

