OJK dan SRO Rampungkan Empat Proposal Reformasi Transparansi Pasar Modal

OJK dan SRO Rampungkan Empat Proposal Reformasi Transparansi Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang mencakup PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyatakan telah menyelesaikan empat proposal reformasi untuk memperkuat transparansi pasar modal Indonesia. Empat proposal tersebut juga akan disampaikan kepada penyedia indeks global, termasuk Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) OJK Hasan Fawzi mengatakan, penyelesaian empat inisiatif itu telah sesuai target yang ditetapkan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis.

Hasan merinci, proposal pertama adalah penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan untuk setiap emiten, yang diselesaikan pada 3 Maret 2026. Proposal kedua berupa peningkatan tingkat perincian (granularity) klasifikasi investor dari sebelumnya 9 kategori menjadi 39 kategori, yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Proposal ketiga adalah implementasi high shareholding concentration pada 2 April 2026. Melalui langkah ini, investor dapat mengetahui saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi atau likuiditas yang terbatas. Adapun proposal keempat adalah peningkatan batas minimum free float saham emiten dari 7,5 persen menjadi 15 persen, yang berlaku mulai 31 Maret 2026.

OJK dan SRO berharap empat agenda reformasi tersebut mendapat respons positif dari lembaga penyedia indeks global. Hasan menyebut komunikasi dengan pihak penyedia indeks dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pertemuan teknis maupun pembahasan terkait ekspektasi tambahan yang diperlukan.