Wamen LH Dorong Daerah Integrasikan RPPLH ke Revisi RTRW demi Pembangunan Berkelanjutan

Wamen LH Dorong Daerah Integrasikan RPPLH ke Revisi RTRW demi Pembangunan Berkelanjutan

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono meminta pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera mengintegrasikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Menurutnya, langkah tersebut penting agar agenda pembangunan berjalan selaras dengan kapasitas ekologis tiap wilayah dan menopang keberlanjutan jangka panjang.

Seruan itu disampaikan Diaz dalam sebuah diskusi yang menjadi bagian dari Gerakan Nasional Pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan Biru, pada Jumat, 13 Februari 2026. Ia menekankan pembangunan tidak semestinya hanya berorientasi pada pertumbuhan fisik, tetapi juga mempertimbangkan batas-batas ekologis serta dampaknya bagi masa depan.

Diaz menyatakan penguatan RPPLH menjadi fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan. Tanpa integrasi yang tepat, ia mengingatkan risiko munculnya persoalan lingkungan dan sosial di kemudian hari dapat meningkat.

Dalam kesempatan itu, Diaz merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 sebagai landasan hukum yang memperkuat posisi RPPLH. Regulasi tersebut menempatkan RPPLH sebagai dokumen perencanaan jangka panjang yang memuat arah perlindungan, pemanfaatan, dan pengendalian lingkungan berdasarkan daya dukung dan daya tampung.

Diaz menjelaskan, PP Nomor 26 Tahun 2025 juga memposisikan RPPLH sebagai rujukan dalam penyusunan maupun revisi kebijakan pembangunan dan tata ruang, baik di tingkat nasional maupun regional. Dengan begitu, RPPLH diharapkan menjadi penghubung antara perlindungan lingkungan dan kebijakan ekonomi serta infrastruktur yang lebih luas, agar keputusan tata ruang benar-benar mempertimbangkan kondisi lingkungan.

Untuk mendukung integrasi tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KemenLH) menyiapkan instrumen teknis bagi pemerintah daerah. Salah satu yang disiapkan adalah peta layanan lingkungan yang mencakup sekitar 25 jenis layanan ekosistem, yang ditujukan untuk membantu penilaian fungsi ekologis secara lebih akurat.

Diaz menyebut peta layanan lingkungan dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan perencanaan, mulai dari perlindungan sumber daya air, mitigasi banjir, penyerapan karbon, hingga regulasi iklim. Ia menilai dukungan teknis ini dapat membantu daerah mengambil keputusan tata ruang yang lebih informatif dan berkelanjutan.

Selain itu, Diaz juga menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian berkelanjutan dalam revisi RTRW untuk menahan laju konversi lahan. Ia menilai proses revisi tata ruang menjadi peluang bagi daerah untuk menyelaraskan kebijakan perlindungan lingkungan dan ketahanan pangan dalam satu kerangka perencanaan yang lebih koheren.

Diaz memperingatkan, kebijakan tata ruang yang tidak terintegrasi dengan perencanaan lingkungan berpotensi memicu sejumlah dampak di masa depan, seperti banjir, krisis air, dan penurunan produksi pangan. Karena itu, ia menegaskan integrasi RPPLH ke dalam RTRW merupakan langkah preventif yang penting.