Penertiban Reklame di Samarinda Tekan PAD, Pemkot Prioritaskan Estetika dan Tata Ruang

Penertiban Reklame di Samarinda Tekan PAD, Pemkot Prioritaskan Estetika dan Tata Ruang

SAMARINDA — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menertibkan sejumlah reklame yang berdiri di pinggir jalan. Kebijakan ini berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun pemkot menegaskan penataan kota menjadi prioritas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Cahya, mengatakan kontribusi pajak reklame terhadap PAD memang menurun dalam beberapa tahun terakhir. Ia menyebut penerimaan pajak reklame pada 2023 tercatat sekitar Rp8,1 miliar, turun menjadi Rp5,4 miliar pada 2024, dan kembali turun menjadi Rp2,3 miliar pada 2025.

“Secara pendapatan memang turun, tapi PAD itu bukan tujuan utama,” ujar Cahya, Senin (16/2/2026).

Menurut Cahya, penertiban reklame dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang menekankan kesesuaian tata ruang, keindahan visual kota, dan kelestarian lingkungan. Ia mencontohkan, reklame yang dinilai tidak sesuai estetika maupun aturan tata ruang tetap ditertibkan meski berpotensi mengurangi pendapatan daerah.

“Pak wali sering melihat langsung, kalau tidak cocok dan tidak sesuai, ya dirobohkan. Meskipun secara pendapatan berkurang, yang penting kota rapi dan estetis,” jelasnya.

Cahya menambahkan, besaran PAD dari pajak reklame pada dasarnya telah diatur melalui tarif yang berlaku. Namun, Bapenda masih menghadapi pekerjaan rumah berupa piutang pajak.

Ia berharap wajib pajak yang izinnya sudah terbit segera memenuhi kewajibannya. “Masih ada piutang, kemungkinan dari tahun-tahun sebelumnya. Prinsipnya, kalau izin keluar, pajaknya dibayar, jadi tidak ada tunggakan,” ujarnya.