63 Lokasi Rencana Gerai KDMP di Trenggalek Terdeteksi di LP2B dan LSD, Kantah Tunggu Kelengkapan KKPR

63 Lokasi Rencana Gerai KDMP di Trenggalek Terdeteksi di LP2B dan LSD, Kantah Tunggu Kelengkapan KKPR

Rencana pengembangan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Trenggalek menghadapi kendala tata ruang. Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Trenggalek menginventarisasi sebanyak 63 titik yang berada di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dua kategori lahan yang tidak mudah dialihfungsikan.

Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek, Heru Setiyono, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum memproses permohonan resmi karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi, terutama terkait permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Kalau inventarisasi kami itu sekitar 63, tetapi secara permohonan kami belum memproses karena kelengkapan berkas mungkin belum lengkap soal permohonan KKPR,” ujar Heru.

Heru menegaskan, tanpa KKPR Kantah tidak dapat melanjutkan ke tahap pertimbangan teknis. Menurutnya, proses baru bisa berjalan setelah pengajuan lengkap diterima.

“Jadi kami memproses di pertimbangan teknisnya. Kalau sudah memohon KKPR nanti kami menerbitkan pertimbangan teknisnya. Jadi kami belum dapat, nanti kami coba update lagi,” lanjutnya.

Dalam pembahasan sebelumnya, sempat muncul opsi bahwa pembangunan tetap dimungkinkan apabila program KDMP masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan syarat menyediakan lahan pengganti. Namun, Heru menyebut penerapan opsi tersebut tidak sederhana, terutama karena keterbatasan ketersediaan lahan di tingkat desa.

“Kalau untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) itu bisa dimohonkan tapi dengan syarat lahan pengganti. Tetapi, kami coba nanti diskusi dengan stakeholder, karena ini PSN dan desa hanya punya tanah itu, mau diganti bingung,” katanya.

Ia menilai pembahasan lintas pemangku kepentingan diperlukan untuk menentukan langkah yang dapat ditempuh. Kantah, kata Heru, berada pada posisi menunggu pengajuan lengkap sekaligus terlibat dalam diskusi untuk merumuskan solusi yang memungkinkan secara regulasi.

“Dengan kondisi seperti ini, jalan keluarnya bagaimana nanti didiskusikan. Kami sifatnya menunggu, menerima dan diskusi. Nanti eksekusi seperti apa itulah solusi Koperasi Desa Merah Putih. Kalau kami tugasnya melanjutkan permohonan dari koperasi merah putih, lebih jelasnya pertimbangan teknis, seperti ini bisa atau tidak untuk diberikan bersyarat atau tidak,” jelasnya.

Terkait kewajiban penggantian lahan, Heru menyebut ketentuannya bergantung pada kelas tanah yang dialihfungsikan. “Kalau kelas 1 diganti dengan dua kali lipat luas tanah, tapi kelas 2 bisa sama luasnya, jadi tergantung kelas dan luas,” ucapnya.

Dengan demikian, semakin tinggi kelas atau semakin strategis lahan sawah yang digunakan, semakin besar pula kewajiban penggantian lahan yang harus dipenuhi. Di tengah dorongan penguatan ekonomi desa melalui program KDMP, aspek tata ruang dan perlindungan lahan pertanian menjadi faktor penentu sebelum rencana pembangunan dapat dilanjutkan.