Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tomohon Tahun 2025–2045. Pembentukan kembali pansus tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (18/2/2026) di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kota Tomohon.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ferdinand Mono Turang, didampingi Wakil Ketua DPRD Donald Pondaag, serta dihadiri seluruh anggota DPRD. Setelah rapat dibuka, Turang membacakan susunan acara yang diawali dengan pembacaan surat masuk dari Fraksi Partai Golkar oleh Kepala Bagian Fasilitasi, Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Kota Tomohon, Amelia Tangkawarouw.
Dalam pembacaan tersebut, Amelia menyampaikan susunan pimpinan dan anggota Fraksi Partai Golkar, yakni Penasehat Donald Pondaag, Ketua Gerard J. Lapian, Wakil Ketua Jilly G. Eman, Sekretaris Joice F. Poluan, serta anggota Toar M. Polakitan, Djemmy J. Sundah, dan Feybie V. Simbar.
Turang menjelaskan pembahasan Ranperda RTRW telah melalui sejumlah tahapan sejak 2021. Tahapan itu antara lain Rapat Paripurna mendengarkan penjelasan Wali Kota pada 19 Januari 2021, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi pada 19 Januari 2021, serta tanggapan atau jawaban Wali Kota pada 20 Januari 2021. Ia juga menyebut pembentukan kembali pansus sebelumnya telah dilakukan pada 19 April 2022, 10 Juli 2023, dan 17 Februari 2025.
Menurut Turang, pembentukan kembali pansus diperlukan karena masa kerja pansus untuk tugas pembentukan peraturan daerah paling lama satu tahun sesuai tata tertib DPRD. Karena itu, langkah tersebut ditempuh agar proses pembahasan RTRW tetap berjalan sesuai ketentuan dan target penyelesaian.
Merujuk Peraturan DPRD Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, Ketua dan Wakil Ketua pansus dipilih dari dan oleh anggota pansus melalui musyawarah untuk mufakat. Hasil musyawarah menetapkan susunan Pimpinan dan Anggota Pansus Ranperda RTRW Kota Tomohon 2025–2045, yakni Ketua James J.E. Kojongian, ST; Sekretaris Syalom C. Mokorimban, SE; serta anggota Noldie V. Lengkong, Drs. Johny Runtuwene, Toar M. Polakitan, SE, Djemmy J. Sundah, SE, dan Herson Ali Raemah.
Turang menyatakan RTRW 2025–2045 diharapkan menjadi dasar hukum dalam pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan strategis, serta mendorong pertumbuhan ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan tata kelola.

