Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulawesi Utara menerima Persetujuan Substansi (Persub) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai langkah strategis untuk memantapkan penataan ruang di daerah.
Prosesi penyerahan Persub berlangsung di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Jakarta. Dalam agenda tersebut, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Sulut mendampingi Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus.
Dokumen Persub diserahkan langsung Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Gubernur Yulius Selvanus. Penyerahan ini menandai rampungnya proses sinkronisasi kebijakan tata ruang antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Ketua DPRD Sulawesi Utara Fransiskus Andi Silangen menegaskan Persub RTRW merupakan tahapan penting dalam proses legislasi daerah. Ia menyebut tanpa Persub, Ranperda RTRW tidak dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Persub RTRW adalah syarat mutlak bagi kami untuk menetapkan Ranperda ini menjadi Perda. Ini menjadi fondasi legalitas tata ruang Sulawesi Utara ke depan,” kata Silangen.
Menurut Silangen, setelah Persub diterima, DPRD Sulut akan mempercepat proses pembahasan akhir hingga penetapan dalam rapat paripurna. Ia juga menilai kehadiran pimpinan dewan bersama Panitia Khusus (Pansus) RTRW di Jakarta sebagai bentuk komitmen legislatif dalam mengawal kepentingan masyarakat.
“Kehadiran kami di sini sebagai wakil rakyat untuk memastikan tata ruang yang akan ditetapkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus tetap selaras dengan kebijakan nasional,” ujarnya.
Ke depan, Perda RTRW Sulawesi Utara diharapkan menjadi landasan hukum utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pembangunan infrastruktur, serta peningkatan investasi yang berkelanjutan. Dengan kepastian regulasi tata ruang, pemerintah daerah diharapkan dapat mendorong pembangunan yang tertata, terarah, dan berdaya saing.

