Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT PLN (Persero) pada 18 Juni 2026 menetapkan susunan direksi baru, dengan Darmawan Prasodjo kembali menjabat Direktur Utama dan Yusuf Didi Setiarto sebagai Wakil Direktur Utama. Di tengah agenda transformasi dan pengawasan Danantara, perhatian publik mengarah pada pertanyaan lain: seberapa transparan proses pemilihan dan pengangkatan direksi serta dewan komisaris di anak perusahaan, cucu perusahaan, hingga cicit usaha PLN Group?
Isu ini mengemuka seiring dorongan Danantara untuk merampingkan struktur usaha PLN Group. Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, menargetkan pengurangan jumlah entitas dari 44 menjadi 23 entitas pada 2028. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari percepatan transformasi dan penguatan keandalan sistem kelistrikan guna mendukung ketahanan energi nasional.
Program streamlining direncanakan dilakukan melalui konsolidasi, divestasi, restrukturisasi portofolio bisnis, dan penyederhanaan struktur usaha. Namun, di balik target efisiensi, muncul kekhawatiran terkait kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja, terutama pada entitas-entitas yang masuk dalam rencana restrukturisasi.
Salah satu perusahaan yang masuk radar transformasi adalah PT Haleyora Powerindo (HPI). Berdasarkan materi transformasi korporasi yang telah dipaparkan kepada Danantara, HPI disebut termasuk dalam 12 entitas yang akan direstrukturisasi dalam lima paket melalui skema merger, divestasi, dan likuidasi. Skema tersebut mencakup konsolidasi lima entitas menjadi dua surviving entity di bidang Operation & Maintenance (O&M), tiga entitas masuk skema divestasi, dan satu entitas direncanakan dilikuidasi. HPI bersama PT Mitra Karya Prima (MKP) dan PT Paguntaka Cahaya Nusantara (PCN) menjadi bagian dari rencana ini.
Perhatian khusus tertuju pada status HPI yang bukan anak perusahaan langsung PLN, melainkan cucu perusahaan karena berada di bawah PT PLN Electricity Services, yang merupakan anak perusahaan PLN. Perbedaan status ini dinilai penting karena berimplikasi pada rezim hukum yang melekat pada entitas tersebut.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019 menegaskan bahwa anak perusahaan BUMN tidak termasuk dalam pengertian BUMN. Dalam risalah sidang, MK merujuk definisi BUMN dalam Undang-Undang BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dengan definisi itu, perseroan terbatas yang tidak memiliki penyertaan modal negara secara langsung dalam porsi mayoritas tidak dikategorikan sebagai BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN.
Kekhawatiran lain muncul dari skenario pasca-merger. Rencana merger yang melibatkan HPI, PCN, dan MKP—yang disebut sebagai cucu dan cicit perusahaan—lalu dilanjutkan dengan divestasi atau penjualan ke luar grup PLN, dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Pakar hukum keuangan publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Dian Puji Simatupang, menyatakan anak perusahaan BUMN secara ketentuan dikategorikan sebagai perseroan terbatas, bukan BUMN. Ia juga merujuk Putusan MK Nomor 1/PHPU/2019 yang menegaskan perbedaan tersebut. Menurut Puji, sebagai badan hukum perdata murni, anak perusahaan BUMN tidak terikat pada peraturan pengelolaan keuangan negara, kecuali yang diatur tegas dalam aturan perusahaan. Namun, ia menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2020, kerugian pada anak perusahaan BUMN dapat menjadi kerugian negara apabila entitas tersebut menerima dan menggunakan fasilitas negara.
Dalam konteks divestasi, sejumlah putusan Mahkamah Agung—antara lain Putusan Nomor 21 P/HUM/2017 dan Nomor 7 P/HUM/2018—disebut memuat fakta hukum yang dianggap mengkhawatirkan, yakni kemungkinan sebuah BUMN dijual melalui mekanisme menjadikannya terlebih dahulu sebagai anak perusahaan holding, lalu kemudian dapat dijual oleh induknya tanpa mekanisme yang diatur dalam UU BUMN dan UU Keuangan Negara serta tanpa persetujuan DPR. Dalam pandangan yang dikemukakan dalam bahan rujukan tersebut, Pasal 2A PP 72/2016 dinilai membuka mekanisme privatisasi model baru yang berpotensi mengabaikan prinsip tata kelola yang baik.
Dari sisi hukum korporasi, pakar hukum korporasi Universitas Tama Jagakarsa, Dr. Sufiarina, menilai aksi korporasi direksi BUMN dan anak perusahaan BUMN berada dalam ranah hukum korporasi dengan instrumen pengawasan dan penegakan hukum yang merujuk pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ia menyinggung Pasal 97 UU tersebut yang mengatur hak, kewajiban, dan tanggung jawab direksi. Sufiarina menambahkan, jika terjadi kerugian, Pasal 97 ayat (6) membuka ruang bagi pemegang saham untuk menuntut tanggung jawab pribadi direksi melalui upaya perdata, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di pengadilan negeri yang berwenang.
Dua pakar hukum pidana, Prof. Dr. Suparji Ahmad dan Prof. Dr. Mudzakkir, disebut sepakat bahwa aksi korporasi berupa akuisisi saham oleh anak perusahaan BUMN berada dalam ranah hukum korporasi/perdata. Karena itu, pendekatan yang digunakan semestinya instrumen hukum korporasi/perdata, sementara penerapan hukum pidana berupa tindak pidana korupsi dinilai tidak tepat. Keduanya juga mengingatkan agar persoalan bisnis yang dapat diselesaikan dengan instrumen korporasi tidak dibawa ke ranah tipikor karena dapat menghambat atau menghentikan bisnis.
Peringatan terkait risiko hukum juga disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna. Dalam arahan pada Forum Diskusi Strategis antara Jamdatun dan IFG Group, ia menekankan bahwa streamlining dalam ekosistem Danantara merupakan tindakan hukum yang kompleks, bukan sekadar keputusan bisnis. Menurut Jamdatun, tanpa rancangan hukum yang kuat, konsolidasi berpotensi memicu gugatan perdata, sengketa tata usaha negara, hingga risiko eksposur kerugian negara.
Jamdatun juga mengingatkan agar konsolidasi menghindari penggabungan dengan perusahaan yang tidak sehat karena kesehatan entitas hasil streamlining dipengaruhi kondisi awal entitas yang digabungkan. Ia menekankan pentingnya dokumentasi yang kuat atau decision trail, meliputi kajian hukum tertulis, kajian bisnis berbasis data, serta valuasi independen sebagai pelindung ketika kelak dilakukan audit atau pengujian hukum.
Di sisi lain, Serikat Pekerja PLN DPD Haleyora Powerindo (SP PLN DPD HPI) disebut mengambil peran mengawal transformasi. Bagi pekerja dalam ekosistem PLN Group, agenda restrukturisasi memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hubungan kerja, keberlanjutan perusahaan, dan arah pengelolaan aset strategis negara.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira Adhinegara, dalam Workshop Bedah Danantara, menyampaikan kekhawatiran bahwa Danantara berisiko menjadi jalur privatisasi tersembunyi. Ia menilai tujuan awal Danantara sebagai pengelola dividen dari tujuh BUMN besar telah melebar menjadi pengelola aset BUMN secara luas. Bhima juga menyinggung situasi ketika seluruh dividen disetor ke Danantara sementara subsidi dan kompensasi tetap berasal dari APBN, yang menurutnya dapat memunculkan potensi ketimpangan fiskal. Ia mendorong pengawasan sejak dini dan menyebut perlunya transparansi, termasuk gagasan pembentukan “Danantara Watch” atau pengawasan aktif serikat pekerja BUMN.
Dalam bahan rujukan yang sama, sejumlah dasar hukum disebut relevan untuk dicermati, antara lain Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas khususnya Pasal 97; SEMA No. 10 Tahun 2020; serta PERMA No. 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, khususnya Pasal 4 ayat (2) mengenai syarat kesalahan korporasi.
Selain aspek restrukturisasi, sorotan juga mengarah pada pengisian jabatan strategis setelah konsolidasi. Pertanyaan yang mengemuka adalah siapa yang akan mengisi posisi direksi dan dewan komisaris di entitas hasil merger. Kekhawatiran muncul apabila penempatan direksi di anak perusahaan dan cucu perusahaan hanya diambil dari kalangan internal tanpa seleksi yang terbuka dan kompetitif, karena dinilai dapat melemahkan meritokrasi. Beberapa pengamat juga menyoroti kemungkinan praktik professional hire (prohire) yang dinilai tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme karier internal, termasuk penempatan pihak luar melalui struktur anak perusahaan sebelum masuk ke holding.
Di tengah rencana perampingan, pertanyaan besar lainnya adalah arah PLN Group pasca-streamlining. Sejumlah pihak menilai, jika merger dan konsolidasi hanya berfokus pada penekanan biaya operasional dan penguatan tata kelola di permukaan tanpa menyelesaikan isu mendasar—seperti status hukum cucu perusahaan dan mekanisme seleksi direksi yang transparan—maka transformasi berisiko tidak menjawab persoalan inti.
Jamdatun sebelumnya juga menekankan pentingnya pendekatan preventif melalui pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) agar kebijakan korporasi tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Harapannya, streamlining dapat menghasilkan BUMN yang lebih ramping, sehat, dan tahan uji secara hukum demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat.