Proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Denpasar Raya dinilai membutuhkan tingkat transparansi dan akuntabilitas publik yang kuat, menyusul sejumlah pertanyaan terkait kepemilikan, pengelolaan, skema pendanaan, risiko lingkungan, hingga dampak tarif layanan bagi warga.
Penulis menyoroti perlunya kejelasan mengenai siapa pemilik dan pengelola proyek, termasuk peran pihak-pihak yang disebut dalam pembiayaan dan pelaksanaan. Pertanyaan yang muncul antara lain apakah Danantara bertindak sebagai penyedia dana, bagaimana posisi pemerintah daerah Bali, serta apakah terdapat keterlibatan institusi lain dalam pengelolaan.
Jika proyek dilaksanakan dengan pendekatan gotong royong, mekanisme kerja sama dan pertanggungjawaban dinilai perlu dijelaskan secara terbuka. Hal ini mencakup model pengambilan keputusan, pembagian peran, serta sistem pengawasan dan pelaporan kepada publik.
Dari sisi pendanaan, disebutkan Danantara membiayai proyek melalui skema dana murah Patriot Bond dengan bunga 2 persen per tahun, sementara imbal hasil obligasi pemerintah berada di kisaran 6,5 persen per tahun. Penulis mengingatkan pengalaman masa lalu pada proyek dengan model pendanaan serupa yang kerap dijalankan dalam bentuk turn-key project, yakni seluruh pengerjaan dilakukan oleh pemberi dana atau mitra yang ditunjuk. Dalam skema seperti itu, terdapat kemungkinan biaya proyek menjadi lebih mahal.
Selain aspek tata kelola dan pembiayaan, risiko pencemaran udara akibat emisi CO2 juga menjadi perhatian. Penulis mempertanyakan apakah proyek ini sepenuhnya menggunakan teknologi bersih sehingga mampu menekan risiko pencemaran hingga nol.
Isu emisi dinilai penting karena suhu permukaan Bali dalam periode 1950–2020 disebut telah meningkat 1,9 derajat Celsius, lebih tinggi dari ambang 1,5 derajat Celsius yang dirujuk dalam Kesepakatan Paris 2016. Dengan kondisi tersebut, tambahan pencemaran udara dikhawatirkan berdampak signifikan terhadap kenaikan suhu permukaan Bali dan konsekuensi krisis iklim yang mengikutinya.
Penulis juga menilai penetapan tarif layanan menjadi isu sensitif dari perspektif kepentingan publik. Sebagai unit organisasi bisnis pemerintah, Danantara disebut tentu mengharapkan investasi kembali dan memperoleh laba dari proyek. Karena itu, besaran pungutan kepada warga—misalnya biaya per meter kubik sampah—diperkirakan akan dipengaruhi oleh nilai investasi dan biaya operasional, serta kebijakan pemerintah daerah Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung dalam penyediaan layanan utilitas publik.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, penulis menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik atas proyek PSEL. Hal ini dinilai semakin mendesak karena telah muncul persepsi di masyarakat, yang menurut penulis dipengaruhi komunikasi pemerintah daerah, seolah-olah proyek PSEL merupakan solusi tunggal yang langsung menuntaskan krisis sampah yang selama ini membebani warga.