Indonesia Bersiap Ikut Skema Transparansi Pajak Properti Lintas Negara Mulai 2029

Indonesia Bersiap Ikut Skema Transparansi Pajak Properti Lintas Negara Mulai 2029

Kisah pembelian tiga rumah mewah senilai Rp 2,3 triliun di Nassim Road, Singapura, oleh seorang konglomerat Indonesia pada 2023—dengan identitas yang hingga kini belum terungkap—kembali menyoroti pentingnya transparansi pajak atas kepemilikan aset lintas negara. Fenomena orang kaya yang menyebar kepemilikan aset di berbagai yurisdiksi kerap membuat pengawasan pajak menjadi lebih sulit.

Dalam dua dekade terakhir, Indonesia tercatat aktif mengikuti berbagai inisiatif transparansi perpajakan global. Upaya tersebut mencakup pertukaran informasi berdasarkan permintaan (Exchange of Information on Request/EOIR), pertukaran informasi otomatis atas rekening keuangan (Automatic Exchange of Information/AEOI) melalui Common Reporting Standard (CRS), hingga AEOI untuk aset kripto melalui Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Landasan hukumnya diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (AIK), yang memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan pertukaran data keuangan lintas batas.

Selain itu, pengawasan pajak juga menyasar perusahaan multinasional melalui Global Anti-Base Erosion (GloBE) Rules atau Pilar Dua OECD. Melalui PMK Nomor 136 Tahun 2024, Indonesia ikut dalam sistem pajak minimum global dengan memanfaatkan GloBE Information Return (GIR) sebagai basis data baru. Namun, di tengah kemajuan tersebut, masih terdapat celah yang dinilai besar: kepemilikan properti lintas negara yang belum sepenuhnya terjangkau oleh mekanisme pertukaran informasi yang ada.

Perkembangan baru mulai mengisi kekosongan itu. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), setelah pertemuan G20 Afrika Selatan pada 2025, mengembangkan “Kerangka Kerja untuk Pertukaran Informasi secara Otomatis atas Informasi yang Tersedia tentang Properti Tidak Bergerak” (Framework for the Automatic Exchange of Readily Available Information on Immovable Property for Tax Purposes). Kerangka ini dilengkapi dengan “Perjanjian Multilateral Competent Authority tentang Pertukaran Informasi atas Informasi yang Tersedia tentang Properti Tidak Bergerak (IPI MCAA)” yang dirilis pada Desember 2025.

Inisiatif yang dikenal sebagai EOI-IPI ini dirancang untuk melengkapi ekosistem transparansi pajak global. Jika sebelumnya CRS, CARF, dan GIR berfokus pada rekening keuangan, aset kripto, dan aktivitas multinasional, EOI-IPI diarahkan untuk membuka akses terhadap aset properti bernilai tinggi yang selama ini sulit dipantau. Dalam skema tersebut, negara peserta dapat saling bertukar informasi seperti detail kepemilikan, nilai transaksi, penghasilan dari properti, hingga identitas pemilik manfaat (beneficial owner). Indonesia telah menyatakan dukungan dan menargetkan partisipasi mulai 2029.

Seiring target tersebut, sejumlah persiapan dinilai penting. Joshua Ivan Winaldy Simanungkalit, analis pertukaran informasi di DJP, menekankan perlunya penguatan komitmen melalui penyusunan regulasi yang selaras dengan standar internasional. Menurutnya, langkah ini dapat ditempuh melalui pembahasan intensif dengan OECD serta studi banding ke negara pelopor, agar aturan yang dibangun sesuai standar global tanpa mengabaikan karakteristik hukum dan ketersediaan data dalam administrasi pertanahan di Indonesia.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi. Kementerian Keuangan dinilai tidak dapat bekerja sendiri karena isu pertanahan dan keuangan melibatkan peran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sektor perbankan, serta aparat penegak hukum. Selain itu, pembangunan sistem pelaporan terintegrasi yang menjamin kualitas dan akurasi data disebut menjadi kunci agar pertukaran informasi dapat berlangsung secara prudent.

Di luar aspek teknis pertukaran data, pemerintah juga didorong mengkaji kebijakan lanjutan terkait investasi properti asing. Sebagai perbandingan, Singapura menerapkan Additional Buyer’s Stamp Duty (ABSD) 60% bagi pembeli asing. Dalam konteks Indonesia, opsi yang disebut antara lain mempertimbangkan pungutan khusus atau pajak final—seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Final—untuk pembelian properti bernilai tinggi oleh warga negara asing, dengan tujuan memperluas basis pajak sekaligus menjaga stabilitas pasar properti domestik dan kepentingan ekonomi nasional.

Dengan ketersediaan informasi yang lebih komprehensif, termasuk atas aset properti lintas negara, pemerintah berharap perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan dapat lebih efektif. Targetnya, Indonesia dapat menapaki fase baru transparansi pajak global untuk memperkuat kepatuhan, kesejahteraan, dan ketahanan fiskal.