LABUHANBATU SELATAN — Penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) di lingkungan PTPN IV Regional I Kebun Sei Meranti, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, menjadi perhatian setelah temuan lapangan menunjukkan kondisi perawatan tanaman kelapa sawit di Afdeling VIII dinilai jauh dari standar yang semestinya.
Berdasarkan peninjauan langsung tim jurnalistik pada Jumat, 12 Juni 2026, di sepanjang Jalan Lintas Bukit Tujuh, areal perkebunan terlihat dalam kondisi memprihatinkan. Perawatan disebut tampak terabaikan dan tidak mencerminkan kaidah agronomi yang lazim diterapkan pada perkebunan kelapa sawit skala besar.
Di lokasi tersebut, lingkar piringan pohon dilaporkan tertutup semak belukar lebat serta anakan kayu liar yang tumbuh tidak terkendali. Selain itu, tanaman epifit terlihat semakin tebal dan menjalar melilit batang pohon induk. Kondisi ini dinilai bukan sekadar persoalan kebersihan, melainkan dapat menjadi hambatan teknis karena gulma yang menebal disebut berpotensi mengganggu penyerapan pupuk dan unsur hara serta menyulitkan rangkaian perawatan lanjutan.
Dari sisi pertanian, keberadaan gulma dan tanaman pengganggu yang tidak terkendali juga disebut dapat menghambat pertumbuhan tanaman dan berpotensi menekan produktivitas Tandan Buah Segar (TBS). Dalam jangka panjang, kelalaian perawatan seperti ini dinilai berisiko menurunkan hasil panen dan berujung pada kerugian terhadap aset negara.
Untuk menelusuri informasi lebih lanjut, tim jurnalistik menyampaikan permohonan konfirmasi kepada Manajer Kebun Sei Meranti, Doli Harahap, pada Rabu, 17 Juni 2026. Konfirmasi yang diajukan mencakup lima hal, yakni evaluasi teknis kondisi tanaman, dampak terhadap hasil produksi, jadwal pemeliharaan tahun berjalan, penyebab kelalaian, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan.
Namun, respons yang diterima disebut belum menjawab secara utuh. Manajer kebun memberikan jawaban singkat, sempat menyatakan akan mengerahkan pejabat terkait untuk memberikan penjelasan, tetapi kemudian membatalkan dengan alasan yang dinilai tidak memuaskan. Hingga laporan ini disusun, tim jurnalistik menyatakan belum menerima jawaban lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, serta belum ada penjelasan resmi mengenai kondisi teknis maupun rencana perbaikan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi dalam pengelolaan operasional perusahaan. Dalam kerangka GCG, transparansi menjadi salah satu pilar utama. Sebagai badan usaha milik negara, PTPN IV dinilai berkewajiban memberikan informasi yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait pengelolaan operasional. Ketiadaan penjelasan resmi juga dinilai berpotensi memunculkan spekulasi di masyarakat, termasuk kemungkinan adanya kendala alat, keterbatasan tenaga, atau kelemahan pengawasan.
Tim jurnalistik menyatakan tetap membuka ruang bagi PTPN IV Regional I Kebun Sei Meranti untuk menyampaikan hak jawab dan koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keseimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.