Hak Angket DPRD Kaltim Tertahan Gagal Kuorum, Nasibnya Menunggu Keputusan Banmus

Hak Angket DPRD Kaltim Tertahan Gagal Kuorum, Nasibnya Menunggu Keputusan Banmus

Usulan penggunaan hak angket DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terhadap Gubernur Rudy Mas’ud belum berlanjut setelah rapat paripurna ke-12 pada 10 Juni gagal memenuhi kuorum. Situasi ini membuat arah pembahasan tidak lagi semata soal dukung-mendukung, melainkan bergeser pada peta kehadiran anggota dewan dan soliditas lintas fraksi untuk menggerakkan pengawasan.

Secara prosedural, usulan hak angket disebut belum berakhir karena belum ada penolakan resmi. Namun secara politik, kegagalan kuorum dinilai menjadi sinyal bahwa dukungan yang ada belum cukup kuat untuk membawa hak angket masuk ke tahap pengambilan keputusan.

Dalam rapat paripurna 10 Juni, dari total 55 anggota DPRD Kaltim, yang hadir tercatat 32 orang. Sementara syarat agar hak angket dapat dibawa ke tahap keputusan mensyaratkan kehadiran minimal tiga perempat anggota, atau sekitar 42 orang. Selisih angka ini menunjukkan dukungan belum mencapai level operasional di parlemen, karena hak angket memerlukan kekuatan jumlah dan kehadiran, bukan hanya dukungan wacana.

Perhatian tertuju pada Fraksi Golkar yang memiliki 15 kursi, hampir sepertiga dari total anggota DPRD. Ketika mayoritas anggota fraksi ini tidak hadir, beban untuk memenuhi kuorum menjadi lebih berat bagi fraksi lain.

Dalam dinamika yang berkembang, Golkar disebut mengambil sikap lebih hati-hati dengan mendorong mekanisme interpelasi sebagai jalur pengawasan yang lebih lunak dibanding hak angket. Interpelasi dipahami sebagai permintaan penjelasan, sementara hak angket memiliki bobot penyelidikan yang lebih tajam. Perbedaan ini dinilai penting karena publik dapat menilai pengawasan yang lebih lunak sebagai penurunan tekanan politik.

Selain itu, posisi Fraksi PAN–NasDem turut memengaruhi peta dukungan. Dengan ketiadaan dukungan dari Golkar dan PAN–NasDem, kekuatan politik untuk mengamankan kehadiran dan dukungan di parlemen semakin jauh dari angka yang dibutuhkan.

Kondisi ini membuat peluang hak angket berlanjut dinilai mengecil, bukan karena isu pengawasannya hilang, melainkan karena koalisi di parlemen tidak solid. Dalam konteks ini, hak angket tidak harus dihentikan melalui voting penolakan; ia bisa melemah melalui skenario gagal kuorum, penundaan jadwal, atau pengalihan mekanisme pengawasan.

Bagi publik, situasi menggantung semacam ini dinilai lebih sulit dibaca dibanding penolakan terbuka. Jika ditolak secara terang, peta politik terlihat jelas. Namun ketika dibiarkan tertahan, yang muncul adalah ketidakpastian prosedural yang dapat berujung pada pendinginan isu.

Kelanjutan pembahasan kini mengarah ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim. Melalui Banmus, akan ditentukan apakah paripurna terkait hak angket dijadwalkan ulang atau dibiarkan tanpa kepastian. Jika jadwal baru ditetapkan, hak angket masih memiliki ruang untuk hidup. Namun jika ketidakpastian berlarut, perhatian publik berpotensi melemah seiring hilangnya momentum.

Dalam situasi ini, pendukung hak angket disebut perlu memastikan dua hal: pembukaan jadwal paripurna ulang dan terpenuhinya jumlah kehadiran. Tanpa itu, paripurna ulang berisiko hanya mengulang kegagalan dan menguras energi.

Di sisi lain, pengawasan disebut tidak seharusnya bergantung pada satu instrumen. Jika hak angket terkunci oleh persoalan kuorum, akuntabilitas tetap dapat didorong melalui jalur lain, seperti interpelasi untuk meminta penjelasan resmi, rapat dengar pendapat gabungan komisi untuk klarifikasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, audit atau review oleh lembaga berwenang untuk pemeriksaan administratif, serta permohonan informasi publik untuk meminta dokumen anggaran, dasar kebijakan, dan proses pengambilan keputusan.

Dengan demikian, meski hak angket dipandang sebagai opsi pengawasan yang paling tajam, jalur pengawasan berlapis tetap dapat digunakan agar proses pencarian data, jawaban, dan pertanggungjawaban tidak berhenti.