Temuan 74 Kilogram Emas di Rumah yang Diakui Milik Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi

Temuan 74 Kilogram Emas di Rumah yang Diakui Milik Jampidsus Jadi Sorotan, Publik Minta Transparansi

Penemuan 74 kilogram emas dan uang bernilai ratusan miliar rupiah di sebuah rumah yang diakui sebagai milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu perhatian publik. Meski telah ada penjelasan bahwa seluruh aset tersebut memiliki pemilik dan dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum, besarnya nilai temuan tetap memunculkan pertanyaan mengenai transparansi, akuntabilitas, dan integritas penyelenggara negara.

Dalam negara hukum, asas praduga tak bersalah berlaku bagi setiap orang. Karena itu, publik dinilai tidak semestinya terburu-buru menjatuhkan kesimpulan sebelum proses hukum berjalan dan tuntas. Namun, prinsip yang sama juga menuntut aparat penegak hukum menunjukkan keterbukaan yang memadai, terutama ketika sorotan mengarah kepada pejabat yang selama ini berada di garis depan pemberantasan korupsi.

Peristiwa ini dipandang memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar persoalan kepemilikan aset. Kredibilitas institusi penegak hukum dinilai bergantung pada kemampuannya menerapkan standar yang sama kepada siapa pun, termasuk terhadap pejabat internal. Ketika masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda atau proses yang tidak transparan, kepercayaan publik terhadap institusi berisiko terkikis, bahkan sebelum pengadilan mengambil keputusan.

Di sisi lain, tuntutan akuntabilitas tidak berarti mengadili seseorang melalui opini publik. Penjelasan mengenai asal-usul aset, mekanisme kepemilikan, serta hasil pemeriksaan dinilai perlu disampaikan melalui prosedur hukum yang sah dan dapat diuji. Semakin besar perhatian publik terhadap suatu perkara, semakin tinggi pula tuntutan agar proses penegakan hukum berlangsung independen, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.

Menurut penilaian dalam tulisan tersebut, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang pejabat, melainkan legitimasi sistem pemberantasan korupsi. Jika hukum dapat bekerja secara adil tanpa pandang bulu, kepercayaan publik disebut berpeluang menguat. Sebaliknya, bila muncul kesan adanya standar akuntabilitas yang berbeda antara masyarakat dan aparat penegak hukum, dampaknya dinilai dapat merusak keyakinan publik bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang.

Situasi ini juga menimbulkan keresahan setelah muncul pemberitaan mengenai keterlibatan personel TNI dalam pengamanan rumah tersebut. Terlepas dari dasar hukum atau alasan pengamanan, kondisi itu memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap seorang pejabat penegak hukum. Persepsi semacam ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan publik karena bertentangan dengan prinsip good governance, khususnya akuntabilitas, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum.

Dalam kerangka good governance, penyelenggara negara tidak hanya dituntut mematuhi hukum, tetapi juga mempertanggungjawabkan tindakan dan penggunaan kewenangan secara terbuka kepada publik. Ketika sebuah kasus yang melibatkan pejabat publik justru menimbulkan kesan perlindungan istimewa, ruang spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat dinilai semakin besar. Karena itu, penjelasan yang transparan mengenai dasar pengamanan, status aset, serta proses hukum yang berjalan dipandang penting untuk memastikan prinsip rule of law ditegakkan secara konsisten tanpa perlakuan berbeda berdasarkan jabatan.

Pada akhirnya, esensi good governance disebut bukan semata penegakan hukum sesuai prosedur, tetapi juga kemampuan negara menjaga kepercayaan publik melalui proses yang transparan, akuntabel, dan bebas dari kesan konflik kepentingan. Semakin besar kewenangan seorang pejabat, semakin besar pula tuntutan agar setiap tindakannya dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Felia Primaresti
Manajer Riset dan Program
The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII)
felia@theindonesianinstitute.com