Desa Penglipuran di dataran tinggi Kabupaten Bangli, Bali, dikenal bukan hanya karena kebersihannya, tetapi juga karena keberhasilan masyarakat adat mempertahankan tata ruang tradisional, nilai spiritual, dan pelestarian lingkungan di tengah arus modernisasi. Tata kelola permukiman yang konsisten menjadi salah satu penanda kuat bagaimana desa ini menjaga identitasnya.
Nama Penglipuran disebut berakar dari kata “pengeling pura” yang dimaknai sebagai tempat suci untuk mengenang para leluhur. Berdasarkan penuturan masyarakat setempat, permukiman ini dibangun sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur yang berasal dari Desa Bayung Gede, Kintamani. Hingga kini, warga tetap memegang sistem sosial yang diwariskan secara turun-temurun.
Keunikan visual Desa Penglipuran tampak pada keteraturan arsitektur yang simetris. Rumah-rumah berjajar rapi di sepanjang jalan utama yang membentang lurus dari utara ke selatan. Pola tersebut merupakan penerapan konsep Tri Mandala, filosofi tata ruang Bali yang membagi wilayah menjadi tiga zona berdasarkan tingkat kesuciannya.
Dalam pembagian itu, zona utama (Utama Mandala) berada di bagian utara sebagai area suci untuk pura dan kegiatan keagamaan. Zona tengah (Madya Mandala) menjadi area permukiman penduduk yang tertata rapi. Sementara zona luar (Nista Mandala) berada di bagian bawah desa sebagai area aktivitas pendukung, termasuk pemakaman.
Keseragaman juga terlihat pada setiap rumah yang memiliki gerbang tradisional atau angkul-angkul. Bangunan di kawasan desa diwajibkan mengadopsi arsitektur tradisional, termasuk penggunaan atap dari bambu dan rumput alang-alang. Penataan ini dikaitkan dengan upaya menjaga keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama, dan alam sesuai prinsip Tri Hita Karana.
Kehidupan bermasyarakat di Penglipuran turut diatur melalui awig-awig, yakni peraturan desa adat yang mengatur berbagai aspek, mulai dari hubungan sosial, tata cara keagamaan, hingga pengelolaan lingkungan. Salah satu ketentuannya mewajibkan warga bertanggung jawab atas kebersihan area di sekitar tempat tinggal masing-masing, yang dinilai berperan dalam menjaga Penglipuran sebagai desa yang bersih.
Awig-awig juga membatasi pembangunan di dalam kawasan desa, termasuk larangan membangun hotel besar, yang ditujukan untuk menjaga estetika serta mengendalikan kepadatan. Dalam pengelolaan pariwisata, Penglipuran menerapkan pendekatan yang berhati-hati dengan menempatkan warga sebagai pelaku utama. Masyarakat desa mengelola distribusi tiket masuk, pemeliharaan kebersihan, hingga penyediaan produk lokal bagi wisatawan.
Pendapatan dari sektor pariwisata tidak hanya dinikmati secara individu, tetapi juga digunakan untuk kepentingan bersama. Dana tersebut dialokasikan untuk perawatan lingkungan dan mendukung pelestarian upacara adat yang memerlukan biaya besar.
Keberlanjutan ekosistem desa diperkuat oleh keberadaan hutan bambu yang mengelilingi permukiman. Kawasan hijau itu dilindungi secara ketat sebagai penyangga lingkungan sekaligus sumber daya alam yang penting bagi warga.

