Sudin PRKP Jakut Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat E-Katalog Sesuai Regulasi

Sudin PRKP Jakut Tegaskan Pengadaan Barang dan Jasa Lewat E-Katalog Sesuai Regulasi

JAKARTA — Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara menegaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungannya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku melalui E-Katalog. Kepala Sudin PRKP Jakarta Utara, Suharyanti, menyatakan tidak ada praktik pengkondisian dalam pelaksanaan pengadaan.

“Semua proses pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai ketentuan. Tidak ada praktik pengkondisian,” kata Suharyanti, Kamis (9/7).

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons tudingan adanya pengondisian dalam proses pengadaan di Sudin PRKP Jakarta Utara. Tudingan itu muncul seiring aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Rekanan Kontraktor Jakarta Utara dan sempat viral di media sosial TikTok.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan dugaan ketidakberesan setelah diketahui satu penyedia jasa memperoleh dua paket pekerjaan.

Suharyanti menjelaskan, seluruh proses pengadaan dilakukan secara elektronik melalui mekanisme mini-kompetisi pada E-Katalog Versi 6 (Inaproc). Menurut dia, sistem bekerja otomatis sehingga pemilihan penyedia dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, bukan melalui campur tangan pihak tertentu.

Ia menyebut pelaksanaan pengadaan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, dan regulasi teknis yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Terkait satu penyedia jasa yang memperoleh dua paket pekerjaan, Suharyanti mengatakan hal itu diperbolehkan berdasarkan Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan E-Purchasing Katalog Elektronik Melalui Metode Mini-Kompetisi. Dalam ketentuan tersebut, penyedia dapat memenangkan lebih dari satu paket pekerjaan selama Sisa Kemampuan Paket (SKP) perusahaan masih mencukupi.

Selain itu, setiap paket pekerjaan juga harus didukung tenaga ahli atau personel yang berbeda agar pelaksanaan tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Tuduhan yang disampaikan itu tidak benar dan tidak berdasar karena tidak merujuk pada regulasi pengadaan yang berlaku. Tidak ada monopoli, semuanya sudah tersistem,” ujar Suharyanti.

Ia menambahkan, penyedia jasa yang memperoleh dua paket pekerjaan tersebut telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi, baik dari sisi kemampuan perusahaan maupun ketersediaan tenaga ahli untuk masing-masing pekerjaan.